BEJI, KABARHIT.COM - Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Daop 8 Surabaya bersama Polsek Beji Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pencurian besi penambat rel KA (pendrol), pada Kamis (2/5).
Penangkapan ini bermula dari anggota Polsuska yang sedang patroli rutin jalur kereta api dan mendapati adanya orang mencurigakan berada di jalur KA pada KM 43+3/4 antara Stasiun Porong - Stasiun Bangil, tepatnya di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.
Baca Juga: Lomba Burung Berkicau Danpuspenerbal Cup 2024 Meriahkan HUT ke-68 Penerbal 2024
Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Polsuska Daop 8 Surabaya bersama dengan Polsek Beji, yang kemudian menangkap pelaku saat tengah beraksi. Terduga pelaku tersebut kemudian digiring menuju Mapolsek Beji untuk dimintai keterangan.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain : 1 buah palu bodem, 46 penambat rel yang telah dilepas dan dimasukkan dalam karung, tas berisi obeng, hp, serta dompet, dan 1 sepeda motor milik pelaku.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan terduga pelaku melakukan aksinya pada pukul 17.24 wib, sebelum akhirnya diamankan oleh Polsek Beji bersama Polsuska KAI pukul 17.40 wib.
Baca Juga: Kloter Pertama, Gubernur Adhy Lepas Jemaah haji Emberkasih Surabaya ke Tanah Suci
KAI sangat mengecam tindakan pencurian besi penambat rel ini, karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Terlebih, besi penambat ini memiliki peran cukup vital untuk menjaga lebar rel agar tidak berubah sesuai dengan teknis.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean
"KAI Daop 8 Surabaya terus meningkatkan patroli di jalur ka bersama aparat kewilayahan untuk mencegah tindak serupa terjadi di tempat lain wilayah Daop 8 Surabaya," pungkas Luqman Arif.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarhit.com dengan judul "Pencuri Penambat Rel KA Ditangkap Saat Beraksi di Beji, Pasuruan". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi