Polres Probolinggo Amankan Pria Asal Lumajang Diduga Pengedar Narkoba Bawa Sabu 71,66 Gram

author awsnews.id

- Pewarta

Sabtu, 04 Mei 2024 16:50 WIB

Polres Probolinggo Amankan Pria Asal Lumajang Diduga Pengedar Narkoba Bawa Sabu 71,66 Gram

i

Polres Probolinggo Amankan Pria Asal Lumajang Diduga Pengedar Narkoba Bawa Sabu 71,66 Gram

PROBOLINGGO || IPERS - Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu asal Lumajang yang beroperasi di wilayah tapal kuda.

Tersangka itu yakni SL (55), warga Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya

Ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 71,66 gram.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan di Kecamatan Pajarakan yang berhasil mengamankan dua orang berinisial AS dan SH.

Dari keterangan keduanya barang tersebut didapat dari SL saat bertransaksi di depan Rocket Chicken Jalan Raya Gending, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Berawal dari Tangani Kecelakaan, Polres Sampang Berhasil Ungkap Dugaan Curanmor TKP di Pamekasan

"Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka," kata Kasat Narkoba, Jumat (3/5/2024).

Dalam penangkapan tersebut petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 71,66 gram, pipet kaca, alat hisab sabu, dan dua buah timbangan.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.

Baca Juga: Kapolda Jatim Resmikan Sejumlah Faskes Rumah Sakit Bhayangkara di Jawa Timur

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Kasat Narkoba. (ANS)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di indonesiapers.com dengan judul "Polres Probolinggo Amankan Pria Asal Lumajang Diduga Pengedar Narkoba Bawa Sabu 71,66 Gram". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU