Surabaya, Tikta.id - Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuahan Tanjungperak Polda Jatim.
Tersangka kepergok mengambil motor milik korban MT (41), yang saat itu diparkir didepan rumahnya, pada Kamis (02 Mei 2024) sekira pukul 15.00 Wib.
Baca Juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal
"Tersangka R ini diketahui mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumahnya jalan Jatipurwo 4/25, Surabaya, saat beraksi diteriaki oleh seorang anak kecil," kata Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, Selasa (7/5).
Mendengar teriakan anak kecil, korban yang sewaktu itu tidur langsung terbangun melihat keluar dan ternyata motor yang dibawa pelaku adalah miliknya.
Kemudian korban berusaha mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya yang tak jauh dari lokasi kejadian tersebut.
"Setelah tertangkap warga sekitar yang mendengarnya dengan spontan langsung mendekati pelaku dan menghajarnya dengan beramai-ramai." jelas Kompol Eko.
Baca Juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km
Untung saja Unit Opsnal Polsek Semampir yang melintas di lokasi melihat kejadian itu dan langsung menyelamatkan pelaku dari amukan warga dan membawanya ke mako untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 unit sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver. Sementara dari korban diamankan barang bukti 1 Lembar STNK asli sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver, dan 1 buah kunci kontak." Tambahnya.
Kompol Eko memaparkan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Baca Juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap
“Ancaman hukumanya maksimal 5 tahun penjara."pungkasnya.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Terduga Pelaku Curanmor Selamat dari Amukan Warga". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi