Polisi Ungkap Kasus Pencurian Penambat Besi Rel Kereta Api

author awsnews.id

- Pewarta

Selasa, 07 Mei 2024 14:20 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Penambat Besi Rel Kereta Api

i

Polres Pasuruan

Pasuruan,Tikta.id - Pencurian besi penambat Rel atau DE Clip Kereta Api (KA) di Area Rel KA Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap.

Polisi berhasil mengamankan seorang Pria berinisial MF(24) warga Dusun Sumber, Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kasihumas Polres Pasuruan,Iptu Bambang mengatakan Pencurian besi penambat Rel Kereta Api itu terjadi pada Kamis (02/05/2024), pukul 17.40 WIB.

"Terduga pelaku sudah ditangkap dan saat ini sudah diamankan di Polsek Beji," ujar Iptu Bambang, Selasa (7/5).

Kasihumas Polres Pasuruan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari anggota Polsuska yang sedang melakukan patroli rutin di jalur KA.

"Saat patroli petugas melihat orang yang tampak mencurigakan berada di jalur KA pada KM 43+3/4 antara Stasiun Porong - Stasiun Bangil, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji," terang Iptu Bambang.

Baca Juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km

Selanjutnya, Polsuska Daop 8 Surabaya bersama dengan anggota Reskrim Polsek Beji menindaklanjuti hal tersebut, dan Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku saat melakukan aksinya mencuri penambat besi Rel Kereta Api. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni, 1 buah palu bodem, 46 penambat rel yang telah dilepas dan dimasukkan ke dalam karung, tas berisi obeng, hp, serta dompet, dan 1 sepeda motor milik pelaku,"kata Iptu Bambang.

Atas perbuatan pelaku, pihak Daop 8 KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.370.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap

"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Polisi Ungkap Kasus Pencurian Penambat Besi Rel Kereta Api". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU