JAKARTA, HINews - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto memutuskan untuk menggunakan kembali istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) melalui surat telegram tertanggal 5 April 2024, yang baru terungkap ke publik pada Rabu (10/04).
Dengan keputusan ini, TNI tak lagi memakai sebutan kelompok separatis teroris (KST) untuk merujuk kelompok pro-kemerdekaan Papua Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Sementara itu, posisi terakhir Polri masih menggunakan terminologi kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
Menurut pengamat militer Wibisono mengatakan Pemilihan nomenklatur OPM itu tidak tepat, dengan menuliskan OPM berarti pemerintah Indonesia mengakui adanya organisasi itu, dan seharusnya dinamai Gerakan Separatis Bersenjata (GSB), sehingga TNI tidak ragu untuk menumpasnya.
Lanjutnya, para anggota OPM yang melakukan perlawanan menggunakan senjata pun dapat dianggap sebagai kombatan.
Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
Berdasarkan perangkat Hukum Humaniter Internasional (HHI), katanya, kombatan yang terlibat dalam perang, posisinya sah untuk dijadikan sasaran serang.
“Ketika berhadapan dengan mereka sebagai kombatan, [personel TNI] bisa mengambil tindakan tegas. Itu sebetulnya supaya tidak ada keraguan di lapangan. Kita kan perlu melindungi prajurit dilapangan, Jangan sampai ragu sehingga malah jadi korban,” pungkasnya
Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Wibisono: Lebih Tepat OPM di Papua Dinamakan Gerakan Separatis Bersenjata". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi