Kebakaran Wantilan Pura Bias Tugel Nusa Dua, Ini Penjelasan Polisi*

author awsnews.id

- Pewarta

Minggu, 12 Mei 2024 19:33 WIB

Kebakaran Wantilan Pura Bias Tugel Nusa Dua, Ini Penjelasan Polisi*

i

Kebakaran Wantilan Pura Bias Tugel Nusa Dua, Ini Penjelasan Polisi*

BALI,ZONAPERISTIWA.COM


Bualu, Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, sebuah kebakaran terjadi di area Pura Bias Tugel, Nusa Dua. Api yang melanda bangunan wantilan tersebut pertama kali dilihat oleh seorang pengunjung yang melihat asap tebal dan segera memberitahukan peristiwa tersebut kepada Koordinator Sopir Truk Sampah, Bapak I Wayan Sunarta, yang berada di Pulau Peninsula saat itu.

Baca Juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB


Informasi kemudian disampaikan kepada Kepala Seksi Pemadam kebakaran, Bapak Putu Suarnawa, yang segera menghubungi tim pemadam ke lokasi kebakaran.


Tim pemadam tiba di tempat kejadian sekitar pukul 10.19 WITA dan segera melakukan upaya pemadaman. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.38 WITA dengan bantuan dua unit Pemadam Kebakaran. Bangunan wantilan yang terbakar memiliki luas 6x4 meter dan digunakan sebagai tempat penyimpanan sarana upakara, seperti terpal, wastra pelinggih, bajra, dulang, dan tedung.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Menurut Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, SH., MH., membenarkan peristiwa tersebut dan Kerugian akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp. 300.000.000,-, termasuk kerusakan pada seluruh sarana upakara dan bangunan wantilan. Beruntungnya, saat kebakaran terjadi, tidak ada pemedek yang berada di dalam area Pura Bias Tugel, karena pagar pura masih terkunci gembok.

"Penyebab pasti kebakaran ini masih belum diketahui dan menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari Lab Forensik Denpasar," ucap Kapolsek.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Sementara itu Pengempon Pura Bias Tugel Mangku Nyoman Alok menyatakan bahwa kejadian ini merupakan musibah dan akan melaporkannya kepada pihak Kepolisian sebagai bukti laporan kebakaran untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait dan Pemerintah Kabupaten Badung.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Kebakaran Wantilan Pura Bias Tugel Nusa Dua, Ini Penjelasan Polisi*". lihat harikel asli disini

Editor : awsnews.id

BERITA TERBARU