Sekdaprov Jatim Dibidik KPK Terkait Harta Kekayaan Tidak Wajar

awsnews.id
istimewa

SURABAYA | ARTIK.ID - Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut harta kekayaannya yang diduga tidak wajar.

Berdasarkan data e-lhkpn yang diakses pada Sabtu (30/9/2023), Adhy melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 7.467.921.638 per 29 Maret 2023 dengan jenis laporan periodik 2022.

Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Dari data tersebut terlihat bahwa Adhy memiliki empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 4.860.000.000. Keempat aset tersebut adalah tanah dan bangunan seluas 102 m2/86 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 1.300.000.000, tanah dan bangunan seluas 3136 m2/60 m2 di Garut senilai Rp 460.000.000, tanah dan bangunan seluas 144 m2/60 m2 di Depok senilai Rp 1.300.000.000, dan tanah dan bangunan seluas 160 m2/250 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 1.800.000.000.

Selain itu, Adhy juga memiliki mobil Honda HRV tahun 2015 senilai Rp 140.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 243.000.000, surat berharga senilai Rp 893.250.000, kas dan setara kas senilai Rp 1.815.671.638, serta hutang sebesar Rp 484.000.000.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut, harta kekayaan Adhy Karyono tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai Sekdaprov Jatim dan mencurigakan adanya indikasi korupsi. Oleh karena itu, KPK telah meningkatkan status pemeriksaan LHKPN Adhy Karyono dari klarifikasi menjadi penyelidikan.

Menurutnya, penyelidikan terhadap LHKPN Adhy dilakukan dalam kapasitasnya saat masih bertugas di Kemensos. Sebelum menjabat Sekdaprov Jatim, Adhy menjadi Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. Saat itu, Mensos dijabat Khofifah Indar Parawansa yang kini Gubernur Jatim.

"Pak Adhy Karyono sekarang Sekda Jatim. Itu sudah (tahap) dilidik, tapi dalam posisi waktu itu (dia) di Kemensos," kata Pahala kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Namun Pahala belum menjelaskan lebih detail mengenai kejanggalan yang ditemukan dalam LHKPN Adhy.

Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Sementara itu, Dikonfirmasi usai menghadiri pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pemprov Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (29/9/2023), Adhy Karyono mengaku belum mengetahui terkait naiknya status dirinya itu.

“Enggak, saya belum mendengar kok, kalau emang penyelidikan, kan tidak boleh diumumkan seharusnya. Makanya saya belum mendengar naik ke penyelidikan,” ujarnya.

Terkait hal tersebut Adhy Karyono memaparkan, dirinya sudah melakukan klarifikasi, dan dari klarifikasi itu sudah keluar di website resmi,yang di-upload oleh KPK LHKPN saya.

Setelah sekarang dinaikkan ke penyelidikan, artinya kan nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan?

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

“Jadi saya tidak tahu. Kalau memang nanti ada penyelidikan, tentu saya sebagai warga negara yang baik, ya saya akan penuhi. Enggak ada masalah,” pungkasnya.

(red)

 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Sekdaprov Jatim Dibidik KPK Terkait Harta Kekayaan Tidak Wajar". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru