SERGAI | ARTIK.ID - Seorang transaksi narkoba ZE alias Alang (42) warga Dusun IV Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Diringkus polisi, Kamis (12/10/2023) petang.
Kasat Res Narkoba Kapolres Sergai AKP Juriadi Sembiring melalui dikonfirmasi via telepon, Jumat (13/10) mengatakan, polisi yang lagi menyamar sebagai pembeli, sehingga saat pelaku tertangkap tidak bisa berbuat apa-apa, meski mencoba melawan.
Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
"Alang merupakan warga Dusun IV Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin," kata AKP Juriadi.
Pihaknya mengaku, kronologi penangkapan Alang berawal dari informasi dari warga sekitar lokasi, kalau ada seorang pria yang mempunyai ciri-ciri dimaksud kerap melakukan transaksi narkoba.
Info itu langsung ditindaklanjuti personel di lapangan dan diaturlah strategi karena pelaku hanya mau menjual barang haram itu kepada orang tertentu saja, atau yang dikenalnya.
Melalui undercover buy atau penyamaran, akhirnya pelaku dapat dipancing untuk bertransaksi. Setelah uang diserahkan, lalu pelaku mengambil barang haram itu dicelah pelepah Sawit yang ada dibelakang warung dimana pelaku sedang menunggu pembeli.
Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Saat menyerahkan barang tersebut, personel langsung membekuk pelaku tapi pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
"Namun warung tersebut sudah kita kepung, akhirnya pelaku pasrah dan langsung digiring ke Polres Sergai bersama barang bukti guna pemeriksaan,” jelas AKP Juriadi.
Kasat Res Narkoba juga memaparkan barang bukti yang diperoleh 1 plastik kecil yang berisikan sabu berat 0.16 gram, uang Rp50 ribu dan 2 lembar uang Rp10 ribu.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
(ara)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Kena Perangkap Polisi, Pelaku Pengedar Narkoba di Sergai Diringkus". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi