JAKARTA | ARTIK.ID - Lelang SUN akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) pada Selasa, (17/10/2023), mendatang.
Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membiayai APBN 2023 dengan target maksimal Rp28,5 triliun.
Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Dalam lelang ini, DJPPR Kemenkeu menawarkan tujuh seri SUN, yaitu dua seri Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan lima seri Obligasi Negara (ON). Berikut adalah rincian dari masing-masing seri yang ditawarkan:
SPN03240117 (New Issuance): jatuh tempo 17 Januari 2024, kupon diskonto, alokasi non-kompetitif maksimal 50%.
SPN12241017 (New Issuance): jatuh tempo 17 Oktober 2024, kupon diskonto, alokasi non-kompetitif maksimal 50%.
FR0095: jatuh tempo 15 Mei 2028, kupon 6,37%, alokasi non-kompetitif maksimal 30%.
FR0100: jatuh tempo 15 Mei 2031, kupon 6,75%, alokasi non-kompetitif maksimal 30%.
FR0098: jatuh tempo 15 Mei 2036, kupon 7%, alokasi non-kompetitif maksimal 30%.
FR0097: jatuh tempo 15 Mei 2046, kupon 7,12%, alokasi non-kompetitif maksimal 30%.
Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
FR0089: jatuh tempo 15 Mei 2051, kupon 7%, alokasi non-kompetitif maksimal 30%.
Lelang ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Siapapun dapat mengikuti lelang ini melalui perantara yang ditunjuk oleh DJPPR Kemenkeu. Daftar perantara dapat Dilihat di laman resmi DJPPR Kemenkeu. Setelmen lelang akan dilakukan pada Kamis, (19/10/2023).
Sebagai informasi, SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta, dan penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI).
Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
Sementara itu, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
"Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan," tulis DJPPR Kemenkeu.
(diy)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Bidik Rp28,5 Triliun, Kementerian Keuangan Luncurkan Lelang SUN". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi