JAKARTA | ARTIK.ID - Salah satu program pemerintah untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik adalah memberikan subsidi bagi pembeli motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.
Namun, program ini belum berjalan lancar karena masih banyak kendala yang dihadapi.
Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Berdasarkan data Sisapira per 25 Oktober 2023, baru 1.418 unit motor listrik yang mendapatkan subsidi dari total kuota 200.000 unit yang disediakan pemerintah.
Padahal, ada 16 APM atau 38 model motor listrik yang sudah memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% dan bisa mengikuti program ini.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah sudah memperluas kriteria penerima subsidi motor listrik agar lebih banyak masyarakat yang bisa memanfaatkan program ini.
Sekarang, siapa pun yang memiliki NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta.
Sebelumnya, program ini hanya ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu seperti penerima KUR atau penerima subsidi listrik sampai 900 VA.
“Kami sudah mempermudah kriterianya, tapi ternyata penyerapan subsidi motor listrik masih rendah,” kata dia saat membuka IMOS+ 2023.
Menurut Agus, hal ini menjadi PR bersama antara pemerintah dan produsen motor listrik untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap motor listrik.
Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Salah satu caranya adalah dengan melakukan sosialisasi dan edukasi yang intensif tentang keuntungan dan kenyamanan menggunakan motor listrik.
Selain itu, Kemenperin juga terus mendorong adanya standardisasi baterai motor listrik di Indonesia, karena hal tersebut juga bisa mempengaruhi minat masyarakat untuk membeli motor listrik.
Kemenperin pun sudah mulai berkomunikasi dengan para produsen motor listrik nasional untuk merumuskan konsep standardisasi baterai.
“Cepat atau lambat Indonesia harus punya standardisasi baterai untuk motor listrik,” imbuh Agus.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
Dalam catatan Kemenperin, saat ini terdapat 48 APM motor listrik nasional dengan kapasitas produksi 1,4 juta unit per tahun dan investasi Rp 800 miliar.
Sampai September 2023, total motor listrik yang teregristasi baru mencapai kisaran 67.000 unit.
(ara)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Minat Orang Indonesia pada Motor Listrik Tidak Sesuai Harapan Pemerintah". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi