JAKARTA | ARTIK.ID - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa regulasi hak cipta jurnalistik atau publisher rights yang mengatur hubungan antara media massa dan platform digital seperti Google akan segera diterbitkan.
"Untuk publisher rights, kita memang sudah lama membahas ini dengan seluruh pemangku kepentingan. Dulu saya menyampaikan, paling sebulan selesai dikerjain, tapi dalam praktiknya sangat rumit sekali. Yang ini, ya, yang ini nggak mau. Yang ini mau, yang ini nggak mau. Lama-lama juga nggak rampung-rampung," ujar Jokowi.
Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Menurut Jokowi saat ini prosesnya sudah hampir selesai. Semoga tidak terjadi tarik-menarik lagi.
"Yang perlu dicari itu titik temu antar pemangku kepentingan, saya lihat sudah mulai terlihat, mulai menguat dan insyaallah ini akan cepat selesai dan saya tahu ini menjadi fokus media dan pers," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Managing Director Google Indonesia Randy Jusuf mengatakan, pihaknya menghormati rencana tersebut dan siap berkomunikasi dengan semua pihak terkait.
Dirinya mengaku tidak keberatan dengan adanya publisher rights, hanya saja ada beberapa masukan atau input dari pihak google yang diharapkan dapat dipertimbangkan.
"Kita secara publik tidak berkeberatan kalau ada publisher rights, yang penting itu harus workable untuk platform kita, harus fair dan input dari kami juga kami sangat berharap untuk diterima dan dipertimbangkan," kata Randy di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).
Randy tidak membeberkan masukan apa yang diinginkan dari pihaknya terkait pelaksanaan publisher rights. Saat ini diskusi bersama pemerintah disebut masih terus berlangsung.
Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
"Sejak Juli sampai sekarang banyak diskusi dan sebagainya. Kami secara publik belum memberikan opini karena kami juga belum ada yang bisa dishare," ucapnya.
Sejauh ini Google disebut terbuka melakukan kerja sama dengan berbagai pihak.
"Contohnya kita bekerja sama dengan Mafindo untuk melawan hoax dan sebagainya. Kita ada program Google News Initiative di mana kita memberikan training untuk para wartawan-wartawan dari sisi digital dan sebagainya," tambahnya.
Apa Itu Publisher Right
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
Publisher right adalah aturan atau regulasi yang mewajibkan platform digital untuk memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional. Dengan adanya regulasi ini, media massa akan memperoleh semacam royalti atas konten yang dipublikasi dan dibagikan secara luas di platform digital seperti medsos, search engine, dan news aggregator.
Usulah aturan publisher right di Indonesia berawal dari keresahan akan dominasi platform digital dari luar. Untuk mengurangi dominasi tersebut dan supaya sistem kerja di teknologi informasi lebih fair, maka diusulkan hak pengelolaan media lewat publisher right. Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, nantinya media massa konvensional dan media baru memiliki peluang yang sama dalam konvergensi media.
(ara)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Jokowi Segera Terbitkan Regulasi Hak Cipta Jurnalistik Lewat Publisher Rights". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi