SURABAYA | ARTIK.ID - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi baru-baru ini mengirim surat edaran ke semua wajib pajak di Surabaya. Surat edaran itu berisi permintaan agar wajib pajak meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak daerah.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot Surabaya bersama KPK akan melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembayaran pajak daerah.
Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
"Kalau ada wajib pajak yang ketahuan enggak bayar pajak, bakal kena sanksi," tuturnya dalam surat tersebut.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya Hidayat Syah menuturkan, surat edaran itu sudah dikirim ke semua wajib pajak se Surabaya.
"Di Surabaya ada sembilan jenis pajak, yaitu PBB, BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, PPJ, pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak hiburan," ungkapnya.
Melalui surat edaran itu, Hidayat Syah meminta wajib pajak untuk membayarkan pajak yang sudah dititipkan oleh pengunjung atau masyarakat.
Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
"Kalau ada pengunjung yang bayar pajak restoran, pajaknya itu harus disetor ke Pemkot Surabaya," imbuhnya.
Menurutnya, pengetatan pengawasan pajak ini sudah mulai menunjukkan hasil. Misalnya, penerimaan pajak restoran pada September hanya Rp 44,9 miliar, kemudian naik menjadi Rp 46,3 miliar pada bulan Oktober.
"Petugas Bappeda sudah siaga di lapangan untuk mencegah modus-modus nakal wajib pajak. Misalnya, petugas akan menghitung kendaraan yang keluar masuk tempat parkir," pungkasnya.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
(diy)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Eri Cahyadi Kirim Surat ke Para Wajib Pajak, Tidak Bayar Pajak akan Kena Sanksi". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi