KPU Jatim Mengatakan, 33 Kabupaten dan Kota Sudah Meneken Surat Hibah Pilkada 2024

awsnews.id
KPU Jatim Mengatakan, 33 Kabupaten dan Kota Sudah Meneken Surat Hibah Pilkada 2024

SURABAYA | ARTIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan hingga Senin (13/11/2023) sudah ada 33 kabupaten dan kota yang telah menandatangani Surat Hibah Daerah (SHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Anggota KPU Jatim, Miftahur Rozaq, mengatakan, dua kabupaten dan kota yang menandatangani SHP pada Senin adalah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Blitar. Sebelumnya, pada Sabtu (11/11/2023), Kabupaten Banyuwangi juga telah menandatangani SHP.

Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

"Penandatanganan SHP di Kabupaten Gresik dilakukan pada pagi tadi, dan di Kabupaten Blitar pada siang hari ini," kata Miftahur Rozaq.

Dengan demikian, total sebanyak 33 KPU kabupaten dan kota di Jawa Timur telah menandatangani SHP Pilkada 2024. Sisanya, masih melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Adapun lima kabupaten dan kota yang belum menandatangani SHP adalah Kabupaten Lamongan, Kota Probolinggo, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Lumajang.

Berikut ini daftar kabupaten dan kota di Jawa Timur yang telah menandatangani SHP Pilkada 2024:

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Probolinggo

Kota Madiun

Kabupaten Jombang

Kabupaten Sidoarjo

Kota Batu

Kota Mojokerto

Kota Kediri

Kabupaten Madiun

Kabupaten Pamekasan

Kota Malang

Kabupaten Magetan

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Bojonegoro

Kabupaten Kediri

Kabupaten Bondowoso

Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Sampang

Kabupaten Jember

Kabupaten Ngawi

Kota Blitar

Kota Surabaya

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Malang

Kabupaten Tuban

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Bangkalan

Kota Pasuruan

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Gresik

Kabupaten Blitar

SHP merupakan perjanjian antara KPU dan pemerintah daerah untuk memberikan hibah dana kepada KPU dalam rangka penyelenggaraan Pilkada.

Dana hibah tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan Pilkada, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Pilkada tersebut akan diikuti oleh 271 daerah, termasuk 34 provinsi, 98 kabupaten, 291 kota, dan 270 kecamatan.

(diy)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "KPU Jatim Mengatakan, 33 Kabupaten dan Kota Sudah Meneken Surat Hibah Pilkada 2024". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru