JAKARTA | ARTIK.ID - Ratusan kepala desa dan perangkatnya dari berbagai daerah menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/11).
Mereka menuntut revisi Undang-Undang (UU) Desa segera disahkan paling lambat pada 5 Desember 2023.
Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Peserta aksi mengenakan seragam cokelat dan kemeja putih bertuliskan 'Apdesi'. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan tuntutan mereka, salah satunya "Desa Bersatu Tuntut UU Desa Disahkan 5 Desember 2023".
Aksi demo ini dilakukan karena DPR dan pemerintah belum kunjung mengesahkan revisi UU Desa. Beberapa poin penting dalam revisi UU Desa di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, kenaikan dana desa menjadi 20%, dan penghapusan pemilihan lawan kotak kosong menjadi aklamasi melalui musyawarah mufakat.
"Kami mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan revisi UU Desa," kata Ketua Umum DPP APDESI Suryono.
Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Dilansir dari CNN, Suryono mengatakan, revisi UU Desa sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan desa dan masyarakat desa.
Ia juga meminta DPR dan pemerintah untuk mengakomodir aspirasi masyarakat desa dalam revisi UU Desa.
"Kami akan terus melakukan aksi jika revisi UU Desa belum disahkan sebelum 5 Desember 2023," tegas Suryono.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
(ara)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Kades Seluruh Indonesia Demo Senayan, Minta UU Desa Segera Disahkan". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi