SURABAYA | ARTIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyampaikan aturan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, salah satunya terkait alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).
Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, APK dan BK dilarang dipasang di sejumlah tempat, meliputi:
Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Tempat ibadah, Rumah sakit, Tempat pendidikan, Gedung milik pemerintah dan Fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Seluruh peserta pemilu harus mematuhi ketentuan ini," kata Gogot dalam media gathering di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (29/11/2023).
Gogot menambahkan, meski Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu kampanye di tempat pendidikan dengan syarat-syarat tertentu, namun tetap tidak boleh ada atribut seperti APK maupun bahan kampanye.
"Kampanye ini pun hanya diperbolehkan di perguruan tinggi, bukan di SMA, SMP, SD, dan seterusnya," katanya.
Terkait konten di media sosial (medsos), Gogot mengatakan ketentuannya sama dengan kampanye secara umum. Meski demikian, lanjut Gogot, peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan untuk menyerahkan semua akun medsosnya per platform 20 akun medsos.
Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Setelah itu, peserta Pemilu 2024 wajib menutup akun medsosnya paling lambat saat memasuki hari tenang.
Gogot mengingatkan, meski telah memasuki masa kampanye, terdapat dua metode yang dilarang untuk dilakukan oleh peserta pemilu.
Pertama adalah kampanye dalam bentuk iklan dan kampanye dalam bentuk rapat umum.
"Iklan baru tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Iklan berupa tulisan, gambar, audio, dan audio visual. Yang penting harus sesuai dengan ketentuan. Misal menjaga moralitas, menghindari SARA, tidak menghasut, dan sebagainya," kata Gogot.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
"Kalau kampanye menyampaikan program, visi dan misi, mengajak memilih, silakan dilaksanakan sekreatif mungkin," pungkasnya.
(ara)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "KPU Jatim Paparkan Aturan Main dalam Kampanye Pemilu 2024". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi