JAKARTA | ARTIK.ID - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghilangkan debat calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Todung, KPU harus menjalankan perintah undang-undang perihal pelaksanaan debat yang menampilkan khusus cawapres pada Pilpres 2024.
Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Debat capres dan cawapres diatur di dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini menyebutkan debat capres dan cawapres digelar lima kali.
Porsinya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Debat capres dan cawapres juga diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurutnya Ketua KPU Hasyim Asyari dan KPU secara kelembagaan tidak berhak mengubah format debat capres dan cawapres karena sudah diatur di dalam UU.
Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Todung menyatakan, pemberian porsi debat untuk cawapres penting dilakukan. Sebab, cawapres juga perlu membuktikan kepada publik mengenai visi, komitmen, kemampuan, dan kesiapannya maju di Pilpres 2024.
Sementara itu Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyanggah tuduhan itu, menurutnya ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
(ara)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Debat Cawapres Dihapus, Todung Tuduh Akal-akalan Karena KPU Masuk Angin". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi