Polisi Bukit Batu Bekuk Pelaku Curanmor di Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis

awsnews.id
Polisi Bukit Batu Bekuk Pelaku Curanmor di Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis

BENGKALIS | ARTIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Batu baru-baru ini berhasil membekuk Abdullah (34) pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Bukit Batu AKP Rifendi, Sabtu (16/12/2023) mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi sementara BM 6562 YY.

Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Sukajadi, Desa Pakning Asal, Kamis (14/12/2023), pukul 10.30 WIB.

"Alhamdulilah, penangkapan 1x24 jam, pelaku kita ringkus di rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor," kata AKP Rifendi.

Menurut AKP Rifendi, terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari laporan korban bernama Liong Kun Ting. Korban melaporkan sepeda motornya hilang saat ia sedang melakukan sembahyang di tepekong sekitar pukul 22.40 WIB.

"Saat itu kunci kontak motor menempel pada sepeda motor. Saat pelapor selesai melakukan sembahyang, pelapor melihat sepeda motor miliknya yang berada di luar bangunan tepekong sudah tidak ada lagi," ujar AKP Rifendi.

Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Pelapor kemudian melakukan upaya pencarian, namun sepeda motornya tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp30 juta. Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Batu untuk pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri sepeda motor tersebut karena tergiur dengan kondisinya yang bagus.

"Pelaku mengaku mencuri sepeda motor tersebut karena tergiur dengan kondisinya yang bagus," kata AKP Rifendi.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

(ara)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Polisi Bukit Batu Bekuk Pelaku Curanmor di Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru