Pemkot Surabaya Berlakukan Sanksi pada Pengembang yang Belum Serahkan PSU

awsnews.id
Pemkot Surabaya Berlakukan Sanksi pada Pengembang yang Belum Serahkan PSU

SURABAYA | ARTIK.ID - Pemkot Surabaya memberlakukan sanksi administrasi berupa pemberitaan di media massa kepada 24 pengembang yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Surabaya. Hal ini dilakukan melalui DPRKPP yang bertanggung jawab atas perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan.

Kepala DPRKPP Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa aturan tentang penyerahan PSU tertuang dalam Perda 7/2010 yang mengatur tentang PSU di kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman. Selain itu, ada juga Perwali 14/2016 yang mengatur hal yang sama.

Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

"Jadi, sesuai dengan perda tersebut, ada tiga kategori yang harus menyerahkan PSU ke pemkot. Yaitu pengembang perumahan dan permukiman, kawasan perdagangan, dan kawasan industri. Setiap kategori memiliki ketentuan yang berbeda tentang apa saja yang termasuk dalam PSU yang harus disediakan dan diserahkan," ujar Irvan.

Ia menambahkan, misalnya untuk pengembang perumahan dan permukiman, mereka harus menyisihkan ruang untuk fasum dan fasos minimal 30–41 persen. Besarannya tergantung pada luas area yang dikerjakan untuk proyek tersebut. Fasum dan fasos meliputi jalan, drainase, sarana pendidikan, keagamaan, dan sebagainya.

Kawasan perdagangan yang memiliki kawasan pengembangan 3–25 hektare harus menyediakan PSU sebesar 20 persen dari total luas tanah. Jika luas tanahnya lebih dari 25 hektare, maka PSU yang harus disediakan mencapai 40 persen. Sementara itu, kawasan industri dan pergudangan terpadu harus menyediakan PSU 22–30 persen dari luas lahan keseluruhan.

"Untuk batas waktu penyerahannya, bisa dilakukan setelah proyek selesai 30 persen. Makanya, kami mengimbau agar pengembang kawasan segera menyerahkan PSU miliknya. Kalau tidak, kami bisa memberikan sanksi kepada mereka," kata mantan kepala Dishub Surabaya itu.

Irvan menegaskan bahwa PSU sangat penting untuk tata ruang kota. Misalnya untuk mengatasi banjir, tidak bisa hanya ditangani di satu kawasan. Karena drainase saling berhubungan satu sama lain.

Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Ia memberi contoh, jika ada jalan, harus ada drainase yang bisa menyelesaikan masalah genangan di kawasan tersebut. Namun, sering terjadi, saluran tidak bisa dikerjakan karena belum diserahkan ke pemkot sehingga menghambat proses perencanaan dan penanganan genangan.

"Oleh karena itu, penyerahan PSU tidak boleh sembarangan. Dalam Perda 7/2010 disebutkan bahwa PSU tidak boleh dalam kondisi terbengkalai dan rusak saat diserahkan. Pemilik harus memperbaikinya dulu," jelasnya.

Selain itu, Irvan juga memastikan bahwa PSU juga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Misalnya dengan memanfaatkan fasum sebagai kebun terpadu. Atau sarana penunjang untuk kepentingan umum, misalnya fasilitas kesehatan dan olahraga.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

"Oleh karena itu, kami meminta kepada semua pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya untuk segera menyerahkan. Karena, sesuai peraturan ada sanksi-sanksi yang bisa kami berlakukan kepada mereka jika tidak segera menyerahkan PSU tersebut," tutupnya.

(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Pemkot Surabaya Berlakukan Sanksi pada Pengembang yang Belum Serahkan PSU". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru