Polres Cianjur Ungkap 23 Kasus Curanmor, 9 Tersangka Mendekam di Penjara

awsnews.id
Foto: Humas Polres Cianjur

CIANJUR | ARTIK.ID - Polres Cianjur berhasil mengungkap 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Cianjur dan jajarannya.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan bahwa dari 23 kasus tersebut, sebanyak 9 tersangka berhasil ditangkap dan ditahan. Beberapa di antaranya merupakan residivis, sedangkan 2 pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

"Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 37 unit kendaraan roda dua," kata Kapolres Cianjur dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Cianjur, Rabu (20/12).

Kapolres Cianjur menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polsek maupun Polres Cianjur. Salah satu TKP yang berhasil terungkap yaitu di sebuah minimarket di daerah Cipanas, dimana pada saat itu pelaku terekam CCTV minimarket.

"Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," kata Kapolres Cianjur.

Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 3 serta ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun hingga 9 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur juga menyerahkan secara langsung kendaraan hasil curian kepada korban yang hadir pada kegiatan tersebut. Salah satu korban pencurian kendaraan bermotor bernama Dila, mengucapkan terima kasih kepada Polres Cianjur yang telah berhasil membawa motornya dari tangan para pelaku.

"Saya sangat senang karena motor saya bisa kembali," kata Dila.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

Kapolres Cianjur mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraannya. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi tindak pidana curanmor.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Polres Cianjur Ungkap 23 Kasus Curanmor, 9 Tersangka Mendekam di Penjara". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru