Dispendukcapil Malang Target 13 Ribuan Penduduk Usia 17 Tahun Bisa Ber-KTP

awsnews.id
Caption. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Malang Sirath Aziz

 

ARTIK.ID MALANG - Ada sekitar kurang lebih 13 ribuan jiwa menjadi target Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Malang yang terdiri dari pelajar maupun warga masyarakat yang pada saat 14 Februari 2024 mendatang telah berusia kurang lebih 17 tahun bisa memiliki KTP el untuk berpartisipasi ikut sebagai pemilih pemula pada Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.

Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Menurut Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sirath Aziz, sebanyak 13. 370 jiwa penduduk telah berusia kurang lebih 17 tahun yang terdiri dari pelajar dan masyarakat belum memiliki KTP menjadi targetnya.

"Untuk perekaman dan penerbitan KTP bagi pelajar di sekolah dan pondok pesantren telah dimulai sejak awal awal tahun dengan jemput bola, sebanyak 13 ribuan penduduk yang pada bulan Februari 2024 telah berumur 17 tahun menjadi target kami bisa memiliki KTP yang nantinya menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2024 mendatang," jelas. Sirath saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (20/12/2023) sore.

Sekdin Sirath menambahkan, perekaman dan penerbitan KTP hanya diperuntukkan bagi pelajar yang beradministrasi kependudukan di Kabupaten Malang.

"Jadi layanan penerbitan KTP dapat dilakukan hanya untuk pelajar yang memiliki dan sudah beradministrasi kependudukan di Kabupaten Malang, artinya bagi pelajar yang administrasi kependudukan masih diluar kabupaten Malang tidak bisa dilayani," terangnya.

Sedangkan warga masyarakat yang telah berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 akan diberikan undangan sesuai dengan By Name By Addres (BNBA) dari Direktorat Jenderal Dukcapil untuk hadir melaksanakan perekaman biometrik penduduk wajib KTP el di kecamatan se Kabupaten Malang.

Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

"Bagi warga masyarakat yang telah berumur 17 tahun pada 14 Februari tahun mendatang, akan diundang untuk hadir di kecamatan se Kabupaten Malang melaksanakan perekaman biometrik penduduk wajib KTP el melalui Surat Sekretaris Daerah pada seluruh Camat nomor 400.12 4/2327/35.07.311/2023," jelas Sirath.

Selain bisa hadir undangan di kecamatan, pihaknya setiap hari Jumat, saat program Suling (Subuh Keliling) Bupati Malang juga diselenggarakan kegiatan perekaman biometrik KTP el.

"Untuk warga yang telah berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 maupun masyarakat umum yang belum memiliki identitas diri selain melakukan perekaman di Kecamatan juga ada program Subuh Keliling (Suling) yang diselenggarakan pada setiap hari Jumat, kami juga hadir melayani masyarakat," imbuhnya.

Dari data Dispendukcapil, jumlah penduduk kabupaten Malang kurang lebih 2,692 000  jiwa dengan jumlah penduduk yang wajib KTP kurang lebih 2,061.000 jiwa, "Sedangkan sampai saat ini jumlah penduduk yang wajib KTP dan sudah rekam kurang lebih 2,051.000 jiwa dan penduduk wajib KTP tapi belum rekam sebanyak kurang lebih 10,257 jiwa," tandas Sirath.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

Untuk kegiatan perekaman dan penerbitan KTP el, Dispendukcapil Kabupaten Malang menargetkan maksimal pada 22 Januari tahun 2024 tercapai 85 persen dari target.

"Insyaallah pada 22 Januari tahun depan (2024), kami bisa menembus 85 persen dari target, sementara sampai saat ini ketersediaan blanko tetap tersedia, dan sampai saat ini sisa blanko ada 6 ribu keping," pungkas Sirath Aziz.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Dispendukcapil Malang Target 13 Ribuan Penduduk Usia 17 Tahun Bisa Ber-KTP". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru