Kemenkumham Jatim Bebaskan Tiga Narapidana, dan 355 Lainnya Dapat Remisi Khusus Natal

awsnews.id
Foto: Humas Kemenkumham Jatim

JAKARTA | ARTIK.ID - Sebanyak 358 narapidana kristen di Jawa Timur juga mendapat hikmah Natal karena mendapat remisi khusus dari pemerintah. Remisi ini memberi mereka keringanan hukuman, bahkan pembebasan bagi tiga orang di antara mereka.

"Ada 449 narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus Natal 2023 melalui Sistem Database Pemasyarakatan, dan 358 orang sudah mendapat SK dari Dirjen Pemasyarakatan," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Kamis (27/12).

Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Heni menambahkan, SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar kepada dua narapidana perwakilan di Lapas Sidoarjo.

"Masih ada 16 orang yang SK-nya dalam proses, dan 61 orang yang tidak lolos syarat," jelas Asep.

Asep menjelaskan, alasan tidak lolosnya sebagian narapidana adalah karena mereka belum pernah mendapat remisi umum sebelumnya, atau karena mereka melanggar disiplin saat menjalani pembinaan.

Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

"Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan hasil assesmen yang menunjukkan penurunan risiko, dan tidak sedang mengganti pidana dengan kurungan, denda, uang pengganti, atau restitusi," papar Asep.

Asep menegaskan, semua syarat tersebut harus dipenuhi agar remisi tidak dianggap sebagai diskon hukuman, melainkan sebagai bagian dari proses pembinaan yang terukur dan adil.

"Remisi yang diberikan kepada narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Dari 358 narapidana yang mendapat remisi, 130 orang adalah narapidana pidana khusus, sebagian besar kasus narkoba dengan 118 orang," kata Asep.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

(ara)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Kemenkumham Jatim Bebaskan Tiga Narapidana, dan 355 Lainnya Dapat Remisi Khusus Natal". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru