MANOKWARI | ARTIK.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil menangkap lima orang pelaku pembunuhan berencana terhadap dua warga Manokwari.
Hal itu disampaikan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong di Mapolresta Manokwari, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
"Motif pelaku pembunuhan karena sering dimintai untuk membayar ulayat tanah yang di sewa sebagai tempat dulang emas di Kali Kasi Meymorfof," kata Rivadin Benny.
Penangkapan para para pelaku pembunuhan itu dilakukan Polresta Manokwari pada, Jumat (22/12/2023) lalu.
Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Kelima tersangka tersebut berinisial MT (43), RJ (40), MA (22), FD (26), SKA (31), sedangkan korban berinisial AT dan YW.
"Para pelaku mengubur jasad korban di lahan sawit Dusun Meyoku Kampung Meyof Distirk Sidey," pungkasnya.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
(ara)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Para Pelaku Pembunuhan pada Dua Korban di Manokwari Berhasil Diringkus Polisi". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi