Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo

awsnews.id
Lokasi penyimpanan motor curian yang dilakukan oknum TNI Sidoarjo

SIDOARJO | ARTIK.ID - Baru-baru ini Polda Metro Jaya dan Pomdam V/Brawijaya berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan oknum anggota TNI AD.

Pengungkapan ini dilakukan di Gudbalkir Pusziad, Jalan Buduran 8, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (4/1/2024) lalu.

Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 103 unit sepeda motor berbagai merek dan 5 unit mobil. Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil curian yang akan dikirim ke Timor Leste.

Kronologis kejadian berawal pada bulan Juni 2023, terduga pelaku Eko Irianto meminta bantuan kepada Kopda Adi Saputra, oknum anggota TNI AD, untuk dicarikan tempat penyimpanan kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste.

Kopda Adi Saputra kemudian berkoordinasi dengan Mayor Czi Pudjo, Kepala Gudbalkir Pusziad, dan diberikan tempat penyimpanan di Gudbalkir Pusziad.

Namun sayang, Eko Irianto berhasil ditangkap, dan pada Kamis (4/1/2024), personel gabungan Reskrim Polda Metro Jaya, Pomdam V/Brawijaya bersama Eko Irianto mendatangi Gudbalkir Pusziad.

Polisi kemudian melakukan pengecekan dan menemukan barang bukti di sejumlah lokasi, tepatnya di dalam rumah dinas yang tidak terpakai ditemukan 31 unit Honda Scoopy, 38 unit Honda Beat, 14 unit Honda Genio, 2 unit Kawasaki Klx, 1 unit Honda Crf, 1 unit Honda Sonic, dan 1 unit Yamaha XSR.

Tidak hanya itu, di samping lapangan tenis ditemukan 1 unit Toyota Rush warna putih, 1 unit Suzuki Carry warna hitam, 1 unit Daihatsu Grand Max warna silver AD 7351 XX, 1 unit Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol K 1414 XC, dan 1 unit Suzuki Carry warna hitam berisi 2 unit motor Honda Beat Street warna hitam, 2 unit Honda Beat warna hitam doff, 1 unit Beat warna hijau army, dan 1 unit Honda Beat warna abu-abu.

Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Saat ini, tersangka Eko Irianto dan Kopda Adi Saputra telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan sindikat curanmor tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Eko Irianto dan Kopda Adi Saputra, mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, dalam siaran persnya, Senin (8/1) mengatakan, ketiga oknum tersebut bukan anggota organik Kodam V/Brawijaya.

Namun karena lokasi kejadian di wilayah Kodam V/Brawijsya, maka penanganan dugaan penggelapan ini ditangani oleh Pomdam V/Brawijaya.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

"TNI AD berkomitmen untuk menegakkan hukum yang adil dan transparan. Oleh karena itu, ia memerintahkan jajarannya untuk memproses kasus ini secara tegas dan transparan," ungkapnya.

(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru