Pengusaha Kos di Yogyakarta Ditangkap Terkait Penculikan dan Penganiayaan

awsnews.id
Ilustrasi/ARTIK

YOGYAKARTA | ARTIK.ID - Sepasang suami istri menjadi korban kasus penculikan dan penganiayaan di Yogyakarta yang diduga terkait dengan urusan utang-piutang, melibatkan pasangan pengusaha kos di wilayah tersebut. Para korban diketahui merupakan mantan pegawai pemilik kos.

Polda Yogyakarta telah merespons dengan menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Jakarta. Lebih mengejutkan lagi, terdapat satu korban lain yang juga diculik di rumah yang sama di Jakarta.

Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Namun, belum ada informasi mengenai kelanjutan penanganan terhadap dua pelaku penculikan dan penganiayaan tersebut.

Presiden Advokat Muda Indonesia, Musthafa, SH, menjelaskan dasar hukum untuk kasus penculikan dan penyekapan menggunakan Pasal 333 KUHP. Tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dapat dikenai hukuman penjara hingga 8 tahun, sementara penganiayaan berat dapat berujung pada hukuman maksimal 9 tahun, dan kematian dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Pasal 351 ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau pidana denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun," tambahnya dalam keterangan tertulis Sabtu, 20 Januari.

Musthafa menekankan pentingnya penyidik Polda untuk fokus pada prosedur hukum yang transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam penegakan hukum di era digital agar segala sesuatu yang tidak transparan dapat diungkap dengan sebaik-baiknya.

Kasus ini menjadi sorotan di Yogyakarta, dengan desakan dari warga agar kepolisian mengambil tindakan tegas. Warga menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi para korban. Saat berita ini diturunkan, Polda Yogyakarta belum memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus.

Terpisah Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan bahwa kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pasangan suami istri (pasutri) yang disekap di kandang anjing milik pelaku tetap berjalan.

"Kita masih atensi, proses masih berjalan dan sudah mau gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Ariyanto saat dikonfirmasi , Sabtu (20/1).

Aksi keji itu diduga terkait dengan kasus utang-piutang dan melibatkan pasutri selaku pengusaha indekos di wilayah tersebut. Para korban diyakini adalah mantan pegawai pemilik kos.

Nugroho mengatakan kasus ini belum selesai dan masih dalam tahap penyidikan. Ia juga menepis isu bahwa persoalan tersebut selesai menggunakan restorative justice (RJ).

Sebelumnya, Mabes Polri telah merespons terkait penanganan kasus penculikan dan penyekapan yang saat ini ditangani dua kepolisian daerah, yakni Polda Metro Jaya dan Polda DIY.

"Kalau penelusuran itu Polda Yogya di back-up PMJ dan penanganannya Polda DIY silakan (ditanyakan) ke Polda Yogya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Sabtu,(20/1).

(red)
Buatkan pilihan judul berita ini:
Sepasang suami istri menjadi korban kasus penculikan dan penganiayaan di Yogyakarta yang diduga terkait dengan urusan utang-piutang, melibatkan pasangan pengusaha kos di wilayah tersebut. Para korban diketahui merupakan mantan pegawai pemilik kos.

Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Polda Yogyakarta telah merespons dengan menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Jakarta. Lebih mengejutkan lagi, terdapat satu korban lain yang juga diculik di rumah yang sama di Jakarta.

Namun, belum ada informasi mengenai kelanjutan penanganan terhadap dua pelaku penculikan dan penganiayaan tersebut.

Presiden Advokat Muda Indonesia, Musthafa, SH, menjelaskan dasar hukum untuk kasus penculikan dan penyekapan menggunakan Pasal 333 KUHP. Tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dapat dikenai hukuman penjara hingga 8 tahun, sementara penganiayaan berat dapat berujung pada hukuman maksimal 9 tahun, dan kematian dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Pasal 351 ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau pidana denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun," tambahnya dalam keterangan tertulis Sabtu, 20 Januari.

Musthafa menekankan pentingnya penyidik Polda untuk fokus pada prosedur hukum yang transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam penegakan hukum di era digital agar segala sesuatu yang tidak transparan dapat diungkap dengan sebaik-baiknya.

Kasus ini menjadi sorotan di Yogyakarta, dengan desakan dari warga agar kepolisian mengambil tindakan tegas. Warga menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi para korban. Saat berita ini diturunkan, Polda Yogyakarta belum memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus.

Terpisah Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan bahwa kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pasangan suami istri (pasutri) yang disekap di kandang anjing milik pelaku tetap berjalan.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

"Kita masih atensi, proses masih berjalan dan sudah mau gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Ariyanto saat dikonfirmasi , Sabtu (20/1).

Aksi keji itu diduga terkait dengan kasus utang-piutang dan melibatkan pasutri selaku pengusaha indekos di wilayah tersebut. Para korban diyakini adalah mantan pegawai pemilik kos.

Nugroho mengatakan kasus ini belum selesai dan masih dalam tahap penyidikan. Ia juga menepis isu bahwa persoalan tersebut selesai menggunakan restorative justice (RJ).

Sebelumnya, Mabes Polri telah merespons terkait penanganan kasus penculikan dan penyekapan yang saat ini ditangani dua kepolisian daerah, yakni Polda Metro Jaya dan Polda DIY.

"Kalau penelusuran itu Polda Yogya di back-up PMJ dan penanganannya Polda DIY silakan (ditanyakan) ke Polda Yogya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Sabtu,(20/1).

(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Pengusaha Kos di Yogyakarta Ditangkap Terkait Penculikan dan Penganiayaan". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru