MOJOKERTO | ARTIK.ID - PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Baphertim Persada resmi menunjuk BHD Law Firm Surabaya sebagai konsultan hukum resmi. Penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) berlangsung pada Senin (05/4/2024).
Seiring semakin berkembangnya bisnis BPR Bhapertim Persada, kompleksitas dan keragaman permasalahan yang dihadapi sebagai lembaga jasa keuangan juga menjadi cukup besar.
Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Di era digitalisasi yang mengakibatkan terbukanya publikasi peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi lainnya secara online, juga menjadi tantangan tersendiri bagi BPR Bhapertim Persada.
Hal ini menjadi pintu gerbang bagi masyarakat untuk semakin kritis dalam menyikapi hak dan kewajibannya baik sebagai nasabah maupun debitur.
Bagi perbankan, kondisi itu bisa menimbulkan potensi resiko hukum ketika terjadi perselisihan antara nasabah atau debitur dengan bank.
Maka, dibutuhkan pengetahuan hukum yang baik dan pemahaman mendalam tentang perkembangan hukum terkini agar bank bisa mengatasi perselisihan dengan nasabah atau debitur.
Direktur Utama BPR Bhapertim Persada, Erwan Cahyono menyampaikan bahwa sangat penting bagi BPR Bhapertim Persada untuk meningkatkan pemahaman tentang pengetahuan hukum, perkembangan hukum, dan risiko hukum yang pasti akan dihadapi agar bisa meminimalisir kerugian baik secara material maupun non material.
Artinya, mengantisipasi agar produk jasa dan layanan BPR Baphertim Persada tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Karena kita tidak bisa memprediksi risiko hukumnya. Misal saja hari ini aman, tapi nanti ada perubahan peraturan baru kita nggak tahu. Hal ini yang mendasari kami untuk menjalin kerja sama dalam bidang pelayanan jasa hukum dengan lembaga firma hukum," kata Erwan, Senin (5/2/2024).
Adapun firma hukum yang ditunjuk adalah BHD Law Firm yang dipimpin oleh Adi Darmanto, S.H.,M.H. dan beralamat di Jalan Jambangan Baru Kav 1D Surabaya.
Firma tersebut dinilai memiliki reputasi yang baik dalam penyelesaian sengketa baik perdata maupun pidana, serta beranggotakan orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang hukum.
BHD Law Firm memiliki agenda rutin dan berkesinambungan dalam memberikan layanan konsultasi hukum baik secara online maupun offline.
Fokus firma tersebut adalah memberikan edukasi kepada BPR Bhapertim Persada tentang bagaimana mengantisipasi munculnya risiko hukum baik dalam hubungannya dengan nasabah/debitur, dan juga dengan pihak lainnya.
Selain itu BHD Law Firm juga memberikan pengetahuan tentang bagaimana menghadapi sengketa hukum baik secara perdata maupun pidana dalam kaitannya dengan bisnis BPR Bhapertim Persada.
Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
"Adanya jalinan kerja sama dengan BHD Law Firm ini diharapkan BPR Bhapertim Persada bisa mengantisipasi dan menghadapi permasalahan hukum dengan benar sehingga meminimalisir timbulnya kerugian," ungkap Adi Darmanto, S.H.,M.H.
Selain itu, tujuan kerja sama ini adalah untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada semua stakeholder, bahwa bisnis yang dijalankan oleh BPR Bhapertim Persada telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku lainnya.
PT BPR Bhapertim Persada sendiri merupakan Bank Perkreditan Rakyat yang beroperasi sejak 1991 dan berkantor pusat di Jalan Raya 234 Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Saat ini BPR Bhapertim Persada telah memiliki jaringan empat kantor cabang di Mojoagung, Kepung, Kandangan dan Pare. Kemudian empat kantor kas di Ngoro, Tembelang, Minggiran dan Gurah, Jawa Timur.
Jaringan kantor cabang dan kantor kas tersebut beroperasional untuk melayani masyarakat dalam transaksi keuangan, terutama untuk menghimpun dana simpanan dan juga kebutuhan pinjaman dana.
Baik untuk tujuan modal kerja, investasi, maupun konsumtif. Adapun segmentasi pasar yang menjadi focus bisnis BPR Bhapertim Persada adalah mikro dan menengah.
Kegiatan bisnis BPR Bhapertim Persada berkembang dengan bagus, hal ini ditunjukkan pada Data Laporan Publikasi per 31 Desember 2023 berhasil menghimpun asset sebesar Rp71.752.679.767,.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
Atas kinerja tersebut, BPR Bhapertim Persada beberapa kali memperoleh penghargaan yaitu antara lain sebagai BPR dengan predikat sangat bagus untuk kinerja tahun 2021 versi Infobank dalam kategori asset 35 miliar sampai dengan di bawah 100 miliar.
Penghargaan berikutnya adalah sebagai BPR dengan predikat sangat bagus untuk kinerja tahun 2022 versi Infobank dalam kategori asset 35 miliar sampai dengan di bawah 100 miliar, dan sebagai TOP 100 BPR dengan predikat Bintang 4 untuk kinerja selama 3 tahun dalam kategori asset 35 miliar sampai dengan dibawah 100 miliar versi The Finance.
Prestasi-prestasi tersebut menunjukkan bahwa BPR Bhapertim Persada cukup dipercaya masyarakat sebagai lembaga jasa keuangan yang bisa memenuhi kebutuhan layanan keuangan.
BPR Bhapertim Persada secara resmi terdaftar di OJK dan juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga bisa menjamin keamanan dan kenyamanan nasabah maupun debitur dalam menjalankan transaksi keuangan.
(red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Perkuat Legalitas dan Antisipasi Risiko Hukum, BPR Bhapertim Persada Gandeng BHD Law Firm". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi