JAKARTA | ARTIK.ID - Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company (Greylag 1410) mengajukan Memori Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi terkait pembatalan perdamaian (homologasi) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Sebelumnya, MA telah menolak permohonan Kasasi yang diajukan Greylag 1410. Putusan Kasasi tersebut bersifat berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Baca Juga: Satpol PP Kota Surabaya Merazia WRSE di Kawasan Makam Kembang Kuning
"Pengajuan PK oleh Greylag 1410 tidak serta merta membatalkan Putusan Kasasi," ujar Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Jumat (15/3).
Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Baca Juga: Mendukung Tugas di Timur, Marinir Bangun Lapangan Tembak Lengkap di Sorong
Surat pemberitahuan dan penyampaian salinan Permohonan PK dan Memori PK tertuang dalam akta No.9PK/Pdt-Sus Pailit/2024/PN Niaga Jkt. pst.jo.No1294K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo No.5 Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
(red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Greylag Goose Ajukan Peninjauan Kembali Atas Putusan MA Terkait Garuda Indonesia". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi