SURABAYA | ARTIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Gubeng Surabaya berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) dan mengamankan dua orang pelaku.
Kedua pelaku berinisial HS (20) dan RP (23). HS berperan sebagai distributor upal, sedangkan RP berperan sebagai produsen.
Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Baca Juga: Karena Banjir Semarang, KA Pandalungan Terlambat 6 Jam untuk Tiba di Probolinggo
Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto dalam siaran pers, Sabtu (16/3/2024) mengatakan, awal mula pengungkapan peredaran upal tersebut terjadi saat HS hendak check out dan membayar sewa hotel di kawasan Gubeng Surabaya dengan upal.
Pihak hotel yang curiga kemudian menghubungi pihak kepolisian. Kejadiannya terjadi pada, Kamis (14/3/2024) lalu, saat Polisi datang, ternyata masih banyak upal di pakaiannya.
HS mengaku biasanya menyasar toko kelontong atau warung kecil saat mengedarkan upal. Ia baru pertama kali mencoba menggunakan upal untuk pembayaran hotel.
Pelaku tidak sendirian dalam melancarkan aksinya. Ia bekerja sama dengan RP yang bertugas memproduksi upal. RP mengaku hanya memproduksi upal dan tidak mengedarkannya.
Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Baca Juga: Greylag Goose Ajukan Peninjauan Kembali Atas Putusan MA Terkait Garuda Indonesia
"Kedua pelaku mengaku telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari hasil penjualan upal. Uang tersebut digunakan untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Kompol Eko.
Upal dijual dengan perbandingan 1:4. Artinya, Rp 1 juta upal dijual dengan harga Rp 400 ribu. Dari kedua pelaku, polisi menyita total upal senilai Rp 202 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
"Kita juga menyita sejumlah alat produksi upal dan kertas A4," imbuh Kompol Eko.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Satreskrim Polsek Gubeng Ringkus Produsen dan Pengedar Uang Palsu di Surabaya". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi