Atas Laporan Warga, Polsek Fakfak Meringkus 3 Pengedar Sabu yang Meresahkan

awsnews.id
Foto: Humas Polres Fakfak/ARTIK.ID

FAKFAK | ARTIK.ID - Tim gabungan Polsek Fakfak berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan 3 orang pelaku beserta barang bukti.

Kapolsek Fakfak AKP Slamet Eko Rohmanudin, dalam siaran pers, Minggu (17/3) mengatakan, tiga pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda.

Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

"Informasi berawal dari warga setempat yang resah atas peredaran narkoba di kabupaten Fakfak," kata AKP Slamet.

Setelah mendapat laporan itu, kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan pada tempat yang dicurigai.

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Fakfak AKP Slamet Eko Rohmanudin, dampingi Kanit Intelkam Polsek Fakfak Iptu Ruslan Amin, Kanit Reskrim Polsek Fakfak Ipda Irianto bersama Anggota Polsek Fakfak lainnya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/3), di rumah kos pelaku (Z) yang di Jalan KH Dewantara kelurahan Fakfak Utara distrik Fakfak, tempat ini diduga kerap dijadikan markas transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sesampainya di tempat tinggal pelaku, Kapolsek beserta team melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh pelak, pemilik kos dan keluarga pelaku, dari hasil pemeriksaan tersebut team menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok dengan berat sekitar 0,13 gram.

Selanjutnya dari hasil interogasi pelaku Z mengatakan selain dirinya masih ada barang dan dan pelaku lainnya yang terlibat.

Setelah melakukan pengembangan, selanjutnya team bergerak menuju lokasi yang disebutkan pelaku berinisial A yang beralamat di Tanjung sebrang.

Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Dari tempat tersebut Kapolsek bererta team berasil menemukan narkotika berjenis sabu dengan berat sekitar 3,96 gram.

Tak hanya itu, kemudian  Kapolsek Fakfak beserta team bergerak menuju daerah Wagom distrik pariwari ke rumah pelaku W, melakukan penangkapan dan pemeriksaan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 10,33 gram dan barang bukti lainnya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual atau diedarkan kepada pembeli di daerah kabupaten Fakfak.

"Alhamdulilah pada awal bulan suci Ramadan ini kami berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres dan Polsek Fakfak, kasus ini akan kami kembangkan untuk mengusut dan mengungkap tuntas mata rantai dan sindikat peredaran barang terlarang ini," AKP Slamet.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

Pada kesempatan itu AKP Slamet mengimbau kepada seluruh warga Fakfak jika mengetahui atau melihat gerak-gerik mencurigakan tentang terjadinya peredaran Narkoba agar melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Saat ini 3 pelaku tersebut sudah diamankan ke Rutan Polres Fakfak," pungkas AKP Slamet.

(ark)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Atas Laporan Warga, Polsek Fakfak Meringkus 3 Pengedar Sabu yang Meresahkan". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru