Wanita Korban Banjir Terjaring Razia Satpol PP Kudus Saat Bermesraan di Kamar Kos

awsnews.id
Foto: Dok Satpol PP Kudus - ARTIK.ID

KUDUS | ARTIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di kos-kosan pada Selasa (19/3/2024). Hasilnya, empat pasangan tanpa ikatan pernikahan terjaring dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Wali Kita Eri Cahyadi Nonton Bareng Film "Kartolo Numpak Terang Bulan" di XXI TP

Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Kepala Satpol PP Kudus Kholid MM menjelaskan, bahwa operasi Pekat ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Sasaran operasi kali ini adalah kos-kosan yang diduga menjadi tempat maksiat.

Operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Jati tersebut berhasil menjaring empat pasangan yang berada di dalam kamar kos dan diduga melakukan perbuatan mesum.

Kholid menyebut,bsalah satu wanita yang terjaring ternyata merupakan korban banjir. Ia meninggalkan anaknya di tempat pengungsian dan pergi bermesraan dengan laki-laki di dalam kamar kos. satu wanita yang terjaring ternyata merupakan korban banjir. Ia meninggalkan anaknya di tempat pengungsian dan pergi bermesraan dengan laki-laki di dalam kamar kos.

Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

"Salah satu eanita yang terjaring merupakan korban banjir," kata Kholid.

Keempat pasangan yang terjaring kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

'Jika kembali terjaring, maka akan diproses secara hukum," pungkasnya.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

(diy)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Wanita Korban Banjir Terjaring Razia Satpol PP Kudus Saat Bermesraan di Kamar Kos". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru