SURABAYA | ARTIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya kembali melakukan penyegelan pada 3 unit rusun di kawasan Rusun Penjaringansari Surabaya. Penyegelan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2024 karena ketiga unit tersebut tidak lagi dihuni oleh pemiliknya.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan barang-barang dari pemilik sebelumnya masih berada di dalam unit.
Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Oleh karena itu, petugas melakukan pengosongan unit yang disaksikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP), Kecamatan Krembangan, Kelurahan Krembangan Selatan, Bhabinkamtibmas, serta Ketua RT dan RW setempat.
Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Pada proses penyegelan, petugas Satpol PP memasang stiker pelanggaran dan Pol PP line di depan pintu unit sebagai bukti penyegelan. Segel tersebut nantinya akan dibuka ketika unit akan ditempati oleh penghuni baru.
(red)
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Satpol PP Surabaya Segel 3 Unit Rusun Penjaringansari yang Ditinggalkan Penghuninya". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi