SURABAYA | ARTIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya memastikan kesiapan dalam mengawal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Surabaya telah membuka posko pengaduan THR yang beroperasi mulai hari ini, Jumat (22/3/2024). Posko pengaduan THR ini terletak di kantor Disperinaker Jalan Penjaringan Asri nomor 36, Surabaya.
Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, Jumat (22/3) menjelaskan, bahwa di posko ini terdapat dua pihak yang dapat melaporkan permasalahan THR. Pertama, perusahaan yang telah memberikan THR kepada karyawannya. Kedua, para pekerja yang belum menerima atau tidak mendapatkan THR.
"Perusahaan dan pekerja dapat melaporkan melalui tautan (link) atau memindai barcode yang telah disediakan di posko THR. Selain itu, kami juga menyediakan nomor hotline yang dapat dihubungi, yaitu 0882-0006-67287," ujar Zaini.
Namun demikian, Zaini menekankan, para pekerja yang akan melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaan.
"Jika hubungan kerja telah berakhir atau kontrak telah putus, laporan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut," terangnya.
Zaini memberikan contoh kasus dari tahun sebelumnya, di mana beberapa laporan tidak dapat diproses karena kontrak pekerja telah berakhir.
Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
"Sebagai contoh, pada tahun lalu, Disperinaker Surabaya menerima 32 pengaduan terkait THR. Dari jumlah tersebut, 29 pengaduan berhasil diselesaikan, sementara tiga pengaduan lainnya tidak dapat diproses karena dua di antaranya berhubungan dengan kontrak yang telah berakhir, dan satu pengaduan sisanya terkait perusahaan di luar Surabaya," jelasnya.
Oleh karena itu, Disperinaker harus melakukan konfirmasi untuk memastikan bahwa pelapor masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang dilaporkan. Langkah ini juga bertujuan untuk menghindari tuntutan balik dari perusahaan.
Zaini mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk segera melaporkan ke posko THR atau menghubungi hotline jika mereka belum menerima THR hingga batas waktu yang telah ditentukan. Pengaduan dapat dilakukan baik secara perorangan maupun kelompok.
“Nah, setelah kami mendapatkan pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” katanya.
Zaini juga meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR-nya secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat.
“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” katanya.
Berkaca dari tahun lalu, pengaduan itu biasanya mulai masuk di awal hotline dibuka. Kemudian, pengaduan itu semakin banyak pada H-6 sampai H-4 lebaran.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
Padahal, batas maksimal pemberian THR itu seminggu sebelum Idul Fitri. Biasanya, pengaduan yang muncul H-7 itu disampaikan karena mereka tahu tanda-tanda perusahaannya tidak akan memberikan THR.
“Namun, saya sangat yakin dan percaya bahwa semua perusahaan yang ada di Kota Surabaya ini baik semuanya, sehingga THR akan diberikan tepat waktu,” pungkasnya.
(red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Pemerintah Kota Surabaya Melalui Disperinaker Siap Kawal Tunjangan Hari Raya 2024". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi