JAKARTA | ARTIK.ID - Pelaku mengambil handphone milik korban, yakni Hirgal S, di Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Jakarta Barat. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, penyidik melakukan penelusuran melalui CCTV hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, saat Konferensi Pers, Sabtu (23/3/2024), mengatakan, modus pencurian yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan memposting barang melalui Facebook.
Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Pelaku menarik minat konsumen dan mengajak mereka untuk melakukan Cash On Delivery (COD). Namun, saat proses COD, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Aksi ini seringkali melibatkan dua teman pelaku, yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Kompol Donny.
Kapolsek Tambora menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 4 Maret 2024. Saat itu, pelaku berencana melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli handphone.
Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam, meminta agar korban tidak berteriak. Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban jika berteriak.
Pelaku ATJ (33) sebelumnya sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dalam berbagai kasus. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk pembelian narkoba jenis sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
(red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Residivis Berbagai Kasus Diringkus Polisi Setelah Merampok dan Mengancam Membunuh Korban". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi