SURABAYA | ARTIK.ID - Satpol PP Kota Surabaya perketat pengawasan terhadap sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di wilayah Kota Surabaya.
Pengawasan ini dilakukan, guna memastikan bahwa tempat-tempat hiburan malam tersebut tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadhan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya.
Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, Selasa (26/3) membenarkan bahwa Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan pengawasan kesejumlah RHU di Surabaya.
"Semalam kita mendatangi sembilan lokasi guna memastikan tak ada aktivitas hiburan malam selama bulan Ramadan," kata M. Fikser.
Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Dari hasil pengawasan yang dilakukan di sembilan lokasi tersebut, ditemukan satu tempat yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol atau minuman keras.
"Sedangkan delapan lokasi yang lain, sudah mematuhi aturan yaitu tutup atau tidak beroperasional," pungkasnya.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
(red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Satpol PP Surabaya Gelar Razia RHU, Satu Tempat Terungkap Jual Miras saat Ramadan". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi