Residivis Curanmor Sorong Diringkus, Polisi Tepis Isu Salah Tangkap dan Korban Meninggal

awsnews.id
Foto: Amatus Rahakbauw

SORONG | ARTIK.ID - Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NP (24) ditangkap polisi di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Keluarga pelaku sempat menghalangi aparat yang hendak mengamankan NP.

"Memang sempat ada dinamika penolakan dari keluarga tersangka saat penangkapan, namun kita melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolresta Sorong, Happy dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Kombes Happy Perdana Yudianto mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Pasar Boswezen, Rufei, Kota Sorong pada Rabu (20/3).

Dirinya membantah bahwa isu jika aparat salah tangkap itu tidak benar, NP diamankan setelah polisi menerima 3 laporan kasus pencurian sejak Februari hingga Maret 2024.

"Isu bahwa tersangka ini tidak terlibat apa-apa, tapi data kami ada 3 LP yakni LP/B/118/II/2024, tanggal 8 Februari 2024, LP/B/156/II/2024, tanggal 22 Februari 2024 dan LP/B/186/III/2024, tanggal 6 Maret 2024," sebungnya.

Happy menyebut, NP merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Kelas IIB Sorong 2 tahun lalu. Seorang anggota polisi pernah menjadi korban aksi pencurian yang dilakukan NP.

"Korban pertama anggota Polri Bripda Iksan dan duanya sipil. Dia baru bebas dari penjara baru 2 tahun ini," ungkap Happy.

Dari hasil pemeriksaan, NP telah melakukan pencurian di 12 tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil 19 sepeda motor. Pencurian itu dilakukan di rumah para korbannya.

"Delapan barang bukti sudah kami amankan. Pelaku mengakui ada 19 sepeda motor yang dia curi. Kalau tersangka ini melakukan pencurian sepeda motor di rumah-rumah," ujarnya.

Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Happy mengungkap NP tidak bertindak sendiri melainkan bersama 3 rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Akibat perbuatannya, NP dijerat pasal 363 KUHP.

"Tersangka tidak bekerja seorang diri, masih ada 3 orang dalam pengejaran tim kita. Ancaman hukumannya sesuai persangkaan pasal 363 KUHP 7 tahun penjara," tuturnya.

Happy mengakui banyak isu yang beredar terkait penangkapan pelaku, mulai dari tudingan polisi salah tangkap hingga pelaku meninggal di Rutan Polresta Sorong Kota.

"Ada isu tersangka meninggal dunia kemudian tersangka tidak terlibat apa-apa atau dikata kita salah tangkap. Makanya kita laksanakan rilis tunggal ini, dan yang bersangkutan (NP) sekarang dalam keadaan sehat," tegasnya.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

Menurut Happy, pelaku NP memang sempat mengeluh sakit lambung. Namun polisi membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

"Kemarin yang bersangkutan mengeluhkan lambungnya sakit kemudian Reskrim membawa ke dokter dan dokter menyampaikan cukup bawa jalan," pungkasnya.

(ark)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Residivis Curanmor Sorong Diringkus, Polisi Tepis Isu Salah Tangkap dan Korban Meninggal". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru