SURABAYA | ARTIK.ID - Satpol PP Kota Surabaya dalam akun Facebook resminya, Jumat (29/3) menyebut, akan melakukan pengawasan unten terhadap Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang beroperasi di Kota Surabaya.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.
Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Pada SE Wali Kota itu terdapat point 4 tertulis yakni pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadan
Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Oleh karena itu, Satpol PP bersama dinas terkait akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan yang ada.
(red)
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Satpol PP Surabaya Secara Inten Melakukan Razia dan Pengawasan RHU Selama Ramadan". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi