Polisi Cek Seluruh SPBU di Jembrana, Tak Ditemukan Pelanggaran Standar

awsnews.id
Foto Pemeriksaan SPBU di Jembrana (Foto Satreskrim Polres Jembrana)

JEMBRANA | ARTIK.ID - Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jembrana telah menjalani pemeriksaan ketat oleh Unit IV Tipiter Satreskrim Polres setempat. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan takaran dan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang dijual sesuai dengan standar yang ditetapkan serta dalam kondisi yang baik.

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada seluruh SPBU dari Pekutatan hingga Gilimanuk sejak Senin (25/3/2024) hingga Kamis (28/3/2024) lalu. Sasaran utama pemeriksaan adalah BBM subsidi, terutama Pertalite dan Solar.

Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya pengurangan takaran BBM yang melanggar standar di semua SPBU yang mayoritas berada di jalur Denpasar-Gilimanuk. Selain itu, tidak terdapat indikasi penggunaan BBM oplosan yang dicampur dengan air.

"Pengecekan juga mencakup evaluasi terhadap kualitas BBM, dan alhamdulillah tidak ada indikasi penggunaan BBM tidak layak," ungkap Agus.

Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Terkait dengan pengukuran takaran BBM, digunakan bejana tera berkapasitas 20 liter yang telah ditera ulang oleh Badan Metrologi Legal Singaraja.

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa BBM yang dijual di SPBU sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak akan merugikan masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

Langkah pemeriksaan yang cermat ini menegaskan komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan kualitas produk BBM yang beredar di wilayah Jembrana, serta melindungi kepentingan konsumen.(*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Polisi Cek Seluruh SPBU di Jembrana, Tak Ditemukan Pelanggaran Standar". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru