ARIK.ID - Pembangunan beberapa gedung perkuliahan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Padang (UNP) berbuntut masalah pidana. Pasalnya, proyek pembangunan ini diduga melanggar UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten, pasal 161.
Mengingat UNP sebelumnya sudah menggunakan pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) dengan paten yang asli, maka pemegang paten KSLL meluncurkan somasi pada ahli waris, UNP dan pelaksana pondasi. Sehubung tidak ada respon positif akhirnya, oleh pemegang paten dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada 27 Juni 2023. Yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah Kallista Ryantori, ahli waris dari mendiang Ryantori yang mana yang sudah tersangka dan terdakwa di Polda Jateng dan Bareskim sampai tahapan terdakwa di pengadilan Negeri Sidoarjo dengan kasus yang serupa. Namun sayang, penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat.
Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Berdasarkan penelusuran wartawan, kasus terjadi karena pembangunan gedung FIS UNP menggunakan pondasi serupa teknologi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) tanpa izin dari pemilik paten.
Padahal paten KSLL dimiliki PT Katama Suryabumi dengan sertifikat Nomor Paten: ID 0 018 808 tanggal 22 Oktober 2007 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Akibat perbuatan Kallista, UNP, konsultan dan pelaksana pondasi, PT Katama Suryabumi yang juga sebagai pelapor, merasa dirugikan baik materiel dan imateriel.
Terkait hal ini, Ketua LSM Aliansi Masyarakat (Almas) Independen, Arifin mendesak agar pihak kepolisian mengusut kasus ini segera sampai tuntas.
"Berdasarkan data yang kami terima, pelanggaran ini sudah terjadi berulang-ulang. di Jawa Timur, Jawa tengah dan saat ini diduga terjadi di beberapa proyek UNP juga beberapa kali terjadi. Belum lagi di daerah lain,"tegas Arifin.
Berdasarkan data dihimpun LSM Almas Independent, ayah dari terlapor, Ryantori juga pernah 2 kali tersangka di Bareskim dan Polda Jateng serta terdakwa dalam perkara penjiplakan KSLL. Di tengah jalannya persidangan, sudara Ryantori meninggal dunia yang diduga karena stress akibat tidak dapat menunjukkan bukti bukti hukum sehinggal perkara dinyataakan gugur.
Di saat yang hampir bersamaan, gugatan Ryantori atas pendaftaran paten yang diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2018 nomor perkara 60/PDT.SUS.PATEN/2018/PN.NIAGA.JKT.PST, juga dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim. Malah hakim mewajibkan Ryantori didenda membayar biaya perkara.
Jauh sebelumnya setelah salah satu penemu KSLL almarhum Soetjipto Soedjono yang juga mantan sekjen PDIP meninggal dunia 2011, almarhum Ryantori juga sempat melaporkan Direktur PT Katamat Suryabumi, Kris Suyanto atas tuduhan pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan nama Soetjipto Soedjono.
Kris dilaporkan di Polda Metro Jaya dan penggunakan KSLL tanpa izin di Polres Pasaman Barat (Sumatera Barat), di Polres Tanah Datar (Sumatera Barat).
Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
"Namun, semua laporan itu sia-sia. Polres Pasaman Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 21 Mei 2019. Polres Tanah Datar juga demikian, mengeluarkan SP3 pada 21 September 2018, termasuk Bareskrim Polri SP3 laporan pada Kris Suyanto 16 April 2019,"ucap Arifin.
"Dari riwayat kronologi ini, jelas bahwa apa yang dilakukan terlapor saat ini, sudah pernah dilakukan oleh mendiang ayahnya dulu. Jadi tak ada alasan untuk memperlambat penyidikan kasus ini," tegas Arifin lagi.
Pria yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi ini menambahkan, aparat penegak hukum diminta serius menangani kasus ini.
"Karena jika dianalisa lebih dalam, ada dugaan korupsi dalam kasus ini. Sehingga orang memilih melanggar paten KSLL dengan memakai produk lain yang di dalamnya tetap menggunakan KSLL," tegas Arifin.
Dugaan korupsi itu mencuat karena anggaran royalti untuk penggunaan teknologi yang menyerupai KSLL, dalam hal ini Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV), tak pernah diberikan pada pemilik hak paten KSLL.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
Diketahui, bentuk dan struktur JRBPV masih sama persis dengan KSLL, yang telah terlebih dahulu mendapatkan hak paten.
"Lalu, duit itu di mana? Diduga itu buat bancakan mereka yang punya wewenang di sana," tegas Arifin.
Sampai berita ini dturunkan, baik Kallista Ryantori selaku ahli waris dari mendiang Ryantori maupun Rektor UNP, Prof Ganefri belum merespon saat di konfirmasi wartawan melalui chat Whatsapp.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Kontruksi Sarang Laba-laba Diduga Dijiplak Lagi, Pemegang Paten KSLL Somasi Ahli Waris". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi