Klarifikasi Polres Fakfak Terkait Surat Keterangan OAP Penerimaan Polri 2024

awsnews.id
Pertemuan Polres Fakfak dengan Dewan Adat Mbaham Matta. Foto: Amatus Rahakbauw for ARTIK.ID

FAKFAK | ARTIK.ID - Menanggapi isu dan opini negatif yang beredar di masyarakat Fakfak terkait penolakan Surat Keterangan OAP (Orang Asli Papua) dari Dewan Adat Mbaham Matta, Kepolisian Resor (Polres) Fakfak melalui Panitia Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri Tahun 2024 mengadakan pertemuan dengan Dewan Adat Mbaham Matta, Jumat (19/4/2024).

Pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polres Fakfak, Kompol Henderjetha H.Yassu, SH., selaku Ketua Tim Penerimaan Polri Polres Fakfak, yang bertujuan untuk mengklarifikasi kesalahpahaman bersama pihak Dewan Adat Mbaham Matta.

Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris II Dewan Adat Mbam Matta beserta anggotanya dan berlangsung di ruang Bag SDM Polres Fakfak.

Kompol Henderjetha menjelaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menolak Surat Keterangan OAP. Hal ini karena kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi terkait kriteria dan marga OAP sesuai petunjuk dan arahan dari Polda Papua Barat terletak pada Lembaga Masyarakat Adat (LMA).

"Kami Kepolisian tidak menolak Surat Keterangan OAP, karena bukan kewenangan kami. Kami hanya menyampaikan kepada calon siswa (casis) terkait rekomendasi tentang kriteria dan marga OAP itu sesuai petunjuk dan arahan dari Polda Papua Barat atas kerjasama koordinasi antara Polda Papua Barat, bersama Pj Gubernur Papua Barat dan MRP bahwa rekomendasi dikeluarkan oleh LMA," ujar Kompol Henderjetha.

Lebih lanjut, Kabag SDM juga menjelaskan bahwa berdasarkan Formulir Pemeriksaan Administrasi Peserta pada Point 19, Surat Keterangan OAP dapat diterbitkan oleh LMA atau Kepala Suku Besar bagi Orang Asli Papua (OAP).

Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

"Kami pedomani dan sesuai Formulir Pemeriksaan Administrasi Peserta pada Point 19 yaitu Surat Keterangan dari LMA / Kepala Suku Besar bagi OAP (Orang Asli Papua). Kami berharap hal ini kita ketahui dan patuhi bersama sehingga tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat," ungkapnya.

Menindaklanjuti pertemuan ini, Kabag SDM Polres Fakfak menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan mengusulkan kepada Panitia Penerimaan Polri di Polda Papua Barat agar Surat Keterangan OAP untuk anak-anak asli Papua dapat diterbitkan oleh pihak-pihak Lembaga Adat Kultur lainnya yang ada di Kabupaten Fakfak.

"Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan isu dan opini negatif di masyarakat Fakfak dapat teratasi dan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait proses penerimaan Polri di wilayah Kabupaten Fakfak," pungkasnya.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

(ark)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Klarifikasi Polres Fakfak Terkait Surat Keterangan OAP Penerimaan Polri 2024". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru