DENPASAR | ARTIK.ID - Menyusul naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, KHISMAYANA WIJANEGARA SH, SekJen Forkom Taksu Bali, dengan tegas mendesak penyidik Polda Bali untuk menetapkan I.G.N Arya Wedakarna (AWK), terlapor, sebagai tersangka.
Dalam wawancara khusus pada Rabu, 8 Mei 2024, KHISMAYANA WIJANEGARA SH, SekJen Forkom Taksu Bali, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan AWK telah melalui proses dari pelanggaran ringan hingga berat terkait dengan kode etik. Pertama terkait kode etik di BK (Badan Kehormatan) DPD RI Sudah kena sangsi menengah hingga berat dan di pecat, Laporan terkait pidana: diduga sebelumnya laporan pelecehan simbol agama hindu dan kini diduga pelecehan simbol agama lain Terdapat laporan-laporan sebelumnya yang dilakukan oleh ormas Hindu Bali dan kelompok-kelompok Hindu di Bali terkait dengan pelecehan simbol agama dan kasus-kasus lainnya.
Baca juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
KHISMAYANA menyampaikan keprihatinannya terhadap ketidakpastian dalam penanganan kasus ini. Dia menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan dengan tegas dan transparan oleh Polda Bali. Kasus ini menjadi sensitif karena melibatkan pelecehan simbol agama, yang mempengaruhi perasaan umat Hindu di Bali.
Sebelumnya, AWK telah diberikan sanksi menengah oleh BK (Badan Kehormatan) DPD RI terkait dengan pelanggaran kode etik. Namun, dengan munculnya laporan pidana terbaru, Forkom Taksu Bali mendukung sepenuhnya langkah Polda Bali dalam memproses kasus ini.
Baca juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
KHISMAYANA juga menekankan pentingnya menghormati keberagaman di Indonesia. Dia menyoroti peran penting tokoh-tokoh seperti anggota DPD RI dalam menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI. Dia menilai bahwa tindakan yang merugikan kesatuan bangsa harus ditindak tegas sesuai dengan prinsip Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan demikian, dorongan dari Forkom Taksu Bali ini menjadi panggilan keras untuk menegakkan keadilan dan menghormati keberagaman dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia.(*)
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Dukungan Forkom Taksu Bali: Desakan Penetapan Tersangka dalam Kasus Penistaan Agama". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi