Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Parepare Didor Polisi

author awsnews.id

- Pewarta

Selasa, 26 Sep 2023 18:40 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Parepare Didor Polisi

i

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Parepare Didor Polisi

PAREPARE | ARTIK.ID - Kapolres Parepare AKBP Arman didampingi oleh Waka Polres Kompol Muttalib, Kasat Reskrim Iptu Setiawan dan Kasi Humas Aiptu Slamet melakukan press release di Lobby Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Ujung Sabbang, Kec. Ujung, Kota Parepare.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Parepare menyampaikan bahwa, Personel Sat Reskrim Polres Parepare berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pencuri sepeda motor yang berinisial Y (32) terhadap korban S (67).

Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

“Pelaku Y melancarkan aksinya di Jalan Jendral Ahmad Yani Km. 5, Kelurahan Lapadde, Kec. Ujung Kota Parepare pada 5 Januari 2023 dan Pelaku Y juga merupakan Residivis kasus pencurian pada tahun 2020 dengan vonis 6 bulan penjara di Kota Parepare," AKBP Arman, Selasa (26/9/2023)

Menurutnya, Kasus pencurian terjadi pada 5 Januari serta penangkapannya dilakukan pada hari Rabu 20 September 2023 sekitar pukul 03.00 wita di Jalan Mappangara, Kel. Lompe, Kec. Bacukiki.

“Penangkapan Pelaku berawal ketika tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan polisi. Dari hasil penyelidikan, Tim mendapatkan informasi keberadaan Pelaku S. Selanjutnya tim Resmob Sat Reskrim bergerak menuju ke lokasi dan mengamankan S di Rumah kos kosan,” paparnya.

Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Lebih lanjut, Kapolres Parepare menyampaikan, saat Pelaku diminta menunjukkan barang bukti kepada petugas Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare, Pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Atas perbuatannya, Pelaku Y terancam dengan pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman Kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

(ara)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Parepare Didor Polisi". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU