SURABAYA | ARTIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengumumkan penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) pada tanggal 4 Oktober 2023. Karenanya, calon legislatif (Caleg) yang masih menjabat RT/RW maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), kembali diminta segera mundur dari jabatannya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, bahwa selain RT/RW dan LPMK, Kader Surabaya Hebat (KSH) yang menerima apresiasi dari APBD Surabaya juga wajib mundur apabila mendaftar Caleg.
Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Sebab, ia menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memberikan sanksi kepada Caleg yang diketahui masih menjabat atau menerima apresiasi dari APBD Kota Surabaya.
"Jadi kalau yang memberikan sanksi itu adalah Bawaslu, bisa ke arah perdatanya, bisa ke arah pidana, kata Bawaslu seperti itu," ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (2/10/2023).
Makanya, Wali Kota Eri Cahyadi kembali meminta kepada pengurus RT/RW, LPMK maupun KSH yang masih menerima apresiasi dari APBD Surabaya agar meletakkan semua jabatan tersebut.
"Karena yang memberikan sanksi itu bukan saya, tapi yang memberikan sanksi aturan hukum dari Bawaslu. Jadi, ayolah jangan sampai ada sanksi yang berat, karena itu adalah pilihan," pesan dia.
Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Bahkan, Wali Kota Eri mengaku menerima pesan WhatsApp dari salah seorang KSH yang ingin mendaftar Caleg pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024. Ia pun mempersilahkan orang tersebut mendaftar namun dengan syarat agar mundur dari KSH.
"Ada KSH Wa ke saya ingin mengabdikan diri ke masyarakat menjadi Caleg, tapi kalau nanti gagal, ingin balik jadi KSH. Ya silahkan, karena yang menentukan KSH adalah warga sekitar dan teman-teman KSH sendiri," ungkap dia.
Meski demikian, Wali Kota Eri juga mengaku bersyukur bahwa lima orang pegawai kontrak atau outsourcing (Os) pemkot yang sebelumnya diketahui mendaftar Caleg, kini telah mundur dari pekerjaannya. "Alhamdulillah yang lima Os itu sudah mengundurkan diri semua. Jadi tidak ada yang dicopot," pungkasnya.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
(red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "KPU Segera Umumkan Penetapan DCT, Caleg yang Masih Menjabat LPMK Diminta Cepat Mundur". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi