MALANG | ARTIK.ID - Polres Malang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang sering beraksi di wilayah Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pelaku tersebut berinisial BD (24), warga Pasuruan.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dalam Siaran Pers, Selasa (3/10/2023), mengatakan, Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya yang dicuri oleh pelaku dalam waktu singkat.
Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Korban mengatakan bahwa ia hanya meninggalkan sepeda motornya di parkiran tempat ia bekerja untuk beberapa saat, Sabtu (30/9/2023). Namun setelah korban kembali Motor tersebut sudah raib.
“Korban memarkir motor di halaman parkir tempatnya bekerja. Sekitar lima menit,” kata Iptu Ahmad Taufik.
Berkat kerjasama dengan warga, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di hari yang sama.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia memanfaatkan kelengahan korban untuk mencuri sepeda motornya dengan menggunakan kunci palsu.
Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
“Pelaku menunggu kesempatan saat korban lengah, lalu mengambil kendaraan korban dengan kunci palsu,” jelas Taufik.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menambahkan pengamanan tambahan pada kendaraan mereka, seperti kunci ganda atau gembok, agar terhindar dari aksi pencurian,” pungkas Taufik.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
(ara)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Lagi Apes, Pelaku Curanmor di Singosari Malang Diringkus Polisi". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi