JAKARTA | ARTIK.ID - Dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia, Polri telah melaksanakan Operasi Escobar II selama 10 hari.
Hasilnya, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba berhasil menggagalkan penyelundupan dan menyita berbagai jenis narkoba dengan jumlah yang sangat besar.
Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri, dalam Siaran Pers yang diterima, Kamis (5/9), mengatakan, barang bukti yang diamankan meliputi 407.842 gram sabu, 368.769 butir ekstasi, 48.442 gram ganja, 500 gram ketamin, dan 57.554 butir obat keras.
"Kita juga mengamankan, 1.532 tersangka yang terlibat, serta tersangka lain," ungkapnya.
Irjen Pol. Asep mengatakan, para tersangka menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas, seperti menyamarkan narkoba dalam bentuk makanan, hewan, atau menyembunyikannya dalam plafon mobil.
Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Dengan pengungkapan ini, Polri berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang merupakan generasi emas bangsa.
Polri mengestimasi bahwa ada sekitar 1.938.973 jiwa yang dapat diselamatkan dari bahaya narkoba yang berhasil diamankan itu.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Polri Meringkus 1.532 Tersangka Pengedar Narkoba dalam 10 Hari". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi