Tim Penggerak PKK Jembrana Ajak Sebarluaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan anak

author awsnews.id

- Pewarta

Senin, 16 Okt 2023 09:10 WIB

Tim Penggerak PKK Jembrana Ajak Sebarluaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan anak

i

Tim Penggerak PKK Jembrana Ajak Sebarluaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan anak

JEMBRANA | ARTIK.ID - Para ketua Tim Penggerak (TP) PKK di kabupaten Jembrana mulai dari tingkat Desa/Kelurahan hingga kabupaten mengikuti kegiatan Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak yang dilaksanakan di Kebun Raya Jagatnatha, Minggu (15/10).


Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Jembrana
secara outdoor ini diisi langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama.

Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang


Ketua TP PKK kabupaten Jembrana, Nyonya Candrawati Tamba mengatakan bahwa perempuan dan anak sangat rentan mendapat perlakuan kekerasan maupun pelecehan. Menurutnya, untuk melindungan perempuan dan anak tidak hanya menjadi tugas penegak hukum, tapi juga perhatian dari dalam keluarga adalah menjadi hal yang terpenting.


"Sebagaimana kita ketahui bersama perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama," ucap Candrawati.


Dirinya meminta seluruh Tim Penggerak PKK untuk dapat mengatensi khusus terkait upaya-upaya perlindungan perempuan dan anak. Karena seringnya kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat meninggalkan trauma mendalam dan berkepanjangan bagi para korban.


"Perempuan dan anak adalah aset berharga bagi negara oleh karena itu kita harus berkomitmen untuk menjadikan perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas bersama dalam kehidupan sehari-hari," imbuhnya.


Candrawati juga meminta kepada seluruh peserta untuk dapat menyimak dan memahami segala informasi yang diberikan oleh Kajari Jembrana. Hal itu tentunya akan semakin meningkatkan pengetahuan bagaimana upaya-upaya mencegah dan mengatasi apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.


"Ini menjadi langkah awal dalam wujud komitmen kita dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak dihormati dan dilindungi," tegasnya.


Selain sosialisasi, dalam acara tersebut juga diisi dengan kegiatan outbound. Menurut Candrawati, melalui kegiatan outbound dapat meningkatkan kekompakan  diantara Tim Penggerak PKK serta memperkuat jiwa kepemimpinan bagi para ketua TP PKK.


"Kegiatan ini tidak hanya hiburan atau permainan semata, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat rasa kebersamaan, kerjasama dan kepemimpinan dalam tim," tuturnya.

Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali


Sementara itu, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan bahwa negara memberikan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak, hal itu dibuktikan dengan dengan adanya Undang-undang khusus yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak.


Salomina mengatakan Undang-Undang perlindungan anak sudah tiga kali mengalami revisi. Ia menyampaikan isi Undang-undang secara pokok tidak berubah tapi ada hal-hal ditambah.


Pihaknya mencontohkan, sebelumnya ancaman hukuman terhadap setiap orang yang melakukan kekerasan, memaksa anak, melakukan tipu muslihat untuk melakukan seksual itu ancaman paling lama cuma 15 tahun. Tapi di Undang-undang terbaru, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun.


"Dulu dipikirkan orang yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah orang luar, padahal orang yang sering melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah keluarga, orang tua/wali atau guru. Sehingga sekarang kalau dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya melakukan pengawasan dan pendidikan terhadap anak  bisa dihukum 20 Tahun," ucapnya.


Selain Undang-undang tersebut diatas, Salomina menambahkan ada Undang-undang baru yang mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual. Dimana dalam undang-undang tersebut, korban dapat menuntut ganti rugi atas kejadian yang dialaminya.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan


"Lalu Undang-undang penghapusan kekerasan seksual, ini adalah undang-undang baru. Dalam restitusi, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban. Contohnya akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan putus sekolah, ada biaya melahirkan dan biaya lain-lain bisa dihitung disitu," tuturnya.


Pihaknya juga mencontohkan adanya kasus pelecehan seksual yang dialami seorang anak dengan keterbelakangan mental, dimana pelakunya adalah orang terdekat korban. Salomina mengingatkan, apabila ada anak terutama yang mengalami keterbelakangan mental agar mendapat perhatian dan pengawasan lebih agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


"Anak-anak yang mempunyai keterbelakangan mental tolong kita beri perhatian, jangan biarkan mereka jauh dari jangkauan kita. Walau bukan anak kita, tapi saudara kita atau orang-orang di lingkungan kita pun kita berikan perhatian lebih," tandasnya. (lani)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Tim Penggerak PKK Jembrana Ajak Sebarluaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan anak". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU