Jika Dikabulkan MK, Batasan Usia Capres Maksimal 72 Tahun, Prabowo akan Tumbang

author awsnews.id

- Pewarta

Jumat, 20 Okt 2023 20:35 WIB

Jika Dikabulkan MK, Batasan Usia Capres Maksimal 72 Tahun, Prabowo akan Tumbang

i

Jika Dikabulkan MK, Batasan Usia Capres Maksimal 72 Tahun, Prabowo akan Tumbang

JAKARTA | ARTIK.ID - Gugatan batas usia calon presiden yang terdaftar dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023, atas nama penggugat Rudy Hartono, mendapat respon dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.

Yusril berpendapat bahwa penentuan batas usia capres dan cawapres adalah kewenangan Presiden dan DPR sebagai wakil rakyat.

Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Diketahui gugatan batasan usia tersebut maksimal 70 tahun, dan akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin, 23 Oktober 2023.

Menurut Yusril juga, batas usia tidak berpengaruh terhadap kualitas calon pemimpin negara. Ia meminta MK untuk menolak permohonan pengujian materi aturan tersebut.

"Isu konstitusional tidak ada di sini, karena apapun batas usia yang ditetapkan tidak bertabrakan dengan UUD 45, selama seseorang sudah dewasa secara hukum," ujar Yusril dalam siaran pers, Jumat (20/10).

Yusril meminta MK untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang seharusnya menjadi pegangan. Ia berharap MK tidak akan mengeluarkan putusan yang kontroversial dan bermasalah.

"MK harus memegang teguh asas ini, agar tidak membuat putusan kontroversial dan bermasalah, karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat," tambahnya.

Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Yusril menyatakan gugatan itu akan menguntungkan kepentingan politik tertentu jika dikabulkan. Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan dirugikan karena capres yang akan mereka usung adalah Prabowo.

"Politik harus tetap berada di jalur hukum dan konstitusi. Hal ini selalu ditekankan oleh Prabowo Subianto dalam setiap kesempatan," kata Yusril.

Akhirnya, Yusril mengatakan bahwa KIM dibutuhkan untuk Indonesia pada Pemilu 2024. Karena KIM memiliki visi untuk memajukan Indonesia.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

"Koalisi Indonesia Maju berkomitmen menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, agar bisa mensejahterakan rakyat dan mencapai target Indonesia emas di tahun 2045," tutupnya.

(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Jika Dikabulkan MK, Batasan Usia Capres Maksimal 72 Tahun, Prabowo akan Tumbang". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU