JAKARTA | ARTIK.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengeluarkan kebijakan asuransi wajib bagi beberapa sektor. Kebijakan ini merupakan bagian dari Road Map Perasuransian Indonesia 2023-2027 yang baru saja dirilis.
Salah satu sektor yang akan diwajibkan memiliki asuransi adalah penyelenggaraan acara publik, seperti pertandingan sepak bola. Hal ini dipicu oleh tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang dan tidak ada satupun pihak yang mendapatkan perlindungan asuransi.
Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
"Kami melihat ada kekosongan perlindungan dalam kasus Kanjuruhan. Maka dari itu, kami akan mewajibkan adanya asuransi yang tercantum dalam tiket masuk penonton dengan tarif [misalnya] Rp 50.000," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Senin (23/10/2023).
Selain itu, OJK juga akan mendorong asuransi kendaraan umum yang lebih komprehensif. Saat ini, Jasaraharja hanya menanggung pengendara dan penumpang, belum termasuk kendaraan dan pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan.
Asuransi wajib ini dapat ditawarkan oleh satu perusahaan asuransi atau gabungan beberapa perusahaan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dan meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia.
Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Menurut data OJK, penetrasi asuransi di Indonesia pada 2022 hanya 2,27% dari PDB. Angka ini masih jauh di bawah negara-negara tetangga di Asean.
Sementara itu, densitas asuransi atau jumlah uang yang dialokasikan masyarakat untuk membeli produk asuransi juga masih rendah, yaitu Rp 1.923.380 per penduduk pada akhir 2022.
OJK menargetkan densitas asuransi dapat mencapai Rp 2,4 juta per penduduk pada akhir 2027 dengan penetrasi asuransi sebesar 3,2% terhadap PDB.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
(ara)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "OJK akan Luncurkan Wajib Asuransi pada Tiket Sepak Bola". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi