SURABAYA | ARTIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggelar sidak ke tempat-tempat hiburan malam.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, hal itu bertujuan agar hiburan malam bisa tetap beroperasi untuk menggerakkan perekonomian, tapi tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Sidak dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
"Kita sidak dua kali dalam sepekan, yaitu pada hari Selasa dan Jumat. Pada hari Selasa, petugas menyasar tempat-tempat hiburan malam besar yang buka hingga dini hari. Sedangkan pada hari Jumat, petugas menyasar tempat-tempat hiburan malam yang buka mulai siang sampai malam, seperti panti pijat, spa, dan karaoke," kata Fikser.
Dalam sidak tersebut, petugas juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya dan Polrestabes Surabaya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan praktik prostitusi di tempat hiburan malam.
Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Pihaknya mengimbau pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika tidak, maka petugas akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, denda, atau bahkan penyegelan.
"Kami ingin hiburan malam bisa berjalan dengan baik, tapi tetap mematuhi aturan. Kalau melanggar, kami akan tindak tegas," pungkasnya.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
(red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Satpol PP Surabaya Sidak Rumah Hiburan Malam Dua Kali Sepekan, Yakni Selasa dan Jumat". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi