SURABAYA | ARTIK ID - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim menggelar Bimtek dan Forum Konsultasi Aplikasi E-Penyiaran Pasca Rebranding 2023 secara luring dan daring, Jumat pagi (08/12/2023).
Kegiatan itu memfasilitasi lembaga penyiaran untuk menyampaikan keluhan berkaitan dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara langsung.
Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, mengatakan, sinergi antara lembaga penyiaran dan pemerintah perlu diwujudkan untuk mengawal hak publik. Hal tersebut membuat KPID Jawa Timur terus berkomitmen untuk mengawal iklim siaran ditengah dinamika perubahan sistem penyiaran.
"KPID Jawa Timur berkomitmen membantu permasalahan Lembaga Penyiaran dalam hal masalah perizinan. Tujuannya membentuk iklim siaran sehat dan bermartabat dengan sistem administrasi lembaga penyiaran yang terkelola dengan baik," kata Yosua saat memberikan sambutan di Ruang Anjasmoro lantai 4, Dinas Kominfo Jawa Timur.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyampaikan data dari Surveis Indeks Literasi Digital Kementerian Kominfo Tahun 2022 menunjukan bahwa lembaga penyiaran masih menjadi media yang paling banyak diakses masyarakat kedua setelah media sosial.
Berkaitan dengan data tersebut, Sherlita mengajak lembaga penyiaran di Jawa Timur untuk bersinergi dalam mengawal Pemilu 2024.
“Saya mohon bantuan lembaga penyiaran untuk menyediakan informasi yang dapat dipertaggungjawabkan, mari kita sama-sama menjaga proses pesta demokrasi ini,’ kata Sherlita.
Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo RI Hari Purnomo menjadi narasumber, dan Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari sebagai moderator. Kegiatan ini diikuti oleh 50 lembaga penyiaran secara luring dan 110 lembaga penyiara secara daring.
Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah menyampaikan bahwa sistem penyiaran telah mengalami transisi dari offline menjadi online. Hadirnya aplikasi E-Penyiaran menjadi sebuah terobosan baru untuk mempermudah proses perizinan penyiaran.
Afif menambahkan, lembaga penyiaran dapat melakukan pemutakhiran data lembaga penyiaran melalui aplikasi E-Penyiaran.
Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
“Selain masalah perizinan, lembaga penyiaran juga harus melaporkan apabila ada perubahan data ke aplikasi E-Penyiaran,” kata Afif.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo RI Hari Purnomo menyampaikan bahwa rebranding aplikasi E-Penyiaran bertujuan untuk mempermudah lembaga penyiaran dengan sistem yang sederhana, transparan, dan cepat.
“Adanya rebranding E-Penyiaran membuat sistem penyiaran semakin mudah sehingga proses perizinan menjadi cepat, dengan catatan lembaga penyiaran sudah memenuhi kewajiban untuk melengkapi data yang diperlukan untuk memperoleh izin,” kata Hari.
Bimbingan Teknis dan Forum Konsultasi Aplikasi E-Penyiaran Pasca Rebranding 2023 diikuti oleh 50 lembaga penyiaran secara luring dan 110 lembaga penyiaran secara daring.
Beberapa lembaga penyiaran berkesempatan menyampaikan keluh kesah mengenai permasalahan perizinan yang mereka hadapi, diantaranya Radio Suara Habbibulah Banyuwangi, LPPL Suara Ngawi, dan Radio Komunitas Konco Dewe Sidoarjo.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
Secara keseluruhan permasalahan yang dihadapi adalah berkaitan dengan permasalahan perpanjangan perizinan dan penggunaan aplikasi E-Penyiaran.
Menanggapi permasalahan tersebut, KPID Jawa Timur membuka forum koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo RI bagi lembaga penyiaran yang hadir di tempat.
Selain itu, KPID Jawa Timur juga melakukan pendataan permasalahan yang dihadapi oleh lembaga penyiaran yang hadir secara daring untuk diteruskan ke Kominfo RI (CPS).
(red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "KPID Jatim Gelar Bimtek Terkait Keluhan Izin Penyelenggaraan Penyiaran". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi