SURABAYA | ARTIK.ID - Pemkot Surabaya melalui Satpol PP melakukan penertiban terhadap ratusan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penertiban itu bertujuan untuk menjaga keindahan kota dan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023, Perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023, APK hanya boleh dipasang di jalan protokol jika berupa billboard dan videotron.
Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
"Kalau APK yang berbentuk billboard dan videotron boleh, tapi yang lainnya tidak boleh. Jadi saya minta agar dikomunikasikan. Kalau ternyata di jalan protokol ada yang lain, ya langsung diambil saja," ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (10/12/2023).
Selain itu, Wali Kota Eri juga mengimbau kepada semua partai politik di Surabaya untuk taat terhadap aturan pemasangan APK. Jika ada APK yang melanggar aturan, maka akan ditindak.
"Saya juga mengharapkan kepada semua kawan-kawan dari partai politik untuk menjaga Kota Surabaya. Kadang-kadang (APK) pagi diambil, malam dipasang lagi. Malam diambil, pagi ada lagi," katanya.
Mengenai APK yang dipasang di jalan protokol tapi tidak menghalangi pedestrian, Wali Kota Eri telah memerintahkan Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Panwascam dan Bawaslu. Panwascam yang akan menilai apakah APK tersebut melanggar peraturan atau tidak.
"Jadi saya perintahkan koordinasi ke semua Panwascam untuk memeriksa mana yang melanggar, mana yang tidak, pemerintah melalui Satpol PP yang mengambil. Tetapi yang menetapkan ini (APK) melanggar atau tidak dan harus dibongkar atau tidak adalah dari Panwas," katanya.
Sedangkan itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menyampaikan, pihaknya telah menindak ratusan APK sejak awal masa kampanye. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat atau rekomendasi Bawaslu dan Panwascam.
Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
"Temuan di lapangan ada beberapa APK yang kami lihat memang ada pelanggarannya. Seperti tidak boleh memaku di pohon, menutupi pedestrian sebagai hak pengguna jalan atau kemudian menempel di tiang listrik dan lain-lain," kata Fikser.
Menurut catatan Satpol PP Surabaya, saat ini rata-rata ada sekitar 10-20 APK yang ditindak setiap hari. Namun, saat awal-awal masa kampanye pada 28 November 2023, jumlah APK yang ditindak mencapai ratusan.
"Kalau penindakan kita rata-rata ambil bisa 10-20 di berbagai tempat. Tapi kalau yang pertama-pertama, memang jumlahnya sangat banyak awal-awal masa (kampanye). Itu terutama di jalan-jalan protokol, seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Darmo, Jalan Basuki Rahmat," ujar Fikser.
Namun demikian, Fikser menyatakan, APK yang ditindak akan disimpan dengan baik di kecamatan masing-masing. Pihaknya akan mengembalikan APK kepada partai politik yang memasangnya.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
"APK yang ditindak boleh diambil, itu kita lipat dengan baik, lalu kemudian kita susun berdasarkan partai. Jadi nanti kalau ada yang kemudian merasa kok APKnya ada (dipasang), kemudian tidak ada, itu bisa menghubungi kecamatan terdekat," tutupnya.
(red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Eri Cahyadi Sebut, APK yang Tidak Sesuai Ketentuan akan Langsung Digusur". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi