SUMUT | ARTIK.ID - Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kembali merazia gubuk narkoba dan judi di daerah Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (25/12) mengatakan, dalam razia tersebut, petugas mengamankan dua pengedar narkoba bernama Andre Samudra Kataren dengan barang bukti sabu 10,75 gram dan Hermondra Sarigih bersama barang bukti sabu 1,05 gram.
Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
"Selain itu, petugas juga mengamankan 15 orang yang positif menggunakan narkoba," ujarnya.
Menurut Kombes Pol Hadi Wahyudi, razia dilakukan, pada Sabtu (23/12), yang merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.
"Ada 7 gubuk narkoba dan judi yang diratakan disaksikan kepala desa setempat serta dibantu petugas PLN. Bahkan, turut disita dua unit mesin judi tembak ikan," kata Hadi.
Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Razia tersebut, kata Hadi, dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut marak peredaran narkoba dan judi.
"Kami akan terus melakukan razia di berbagai tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba dan judi," tegas Hadi.
Selanjutnya, 17 orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mako Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
(diy)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Polda Sumut Bakar Markas Narkoba dan Judi, Amankan 2 Pengedar serta 15 Pemakai". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi